Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali diperpanjang hari ini, 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Perpanjangan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Pengaturan PPKM Jawa - Bali tertuang dalam InMendagri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Sedangkan, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa - Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyampaikan, evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa - Bali dan di Luar Jawa - Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik," kata Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 24 Mei 2022.
"Terlihat dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Level PPKM di Daerah Membaik
Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap Level PPKM. Di wilayah Jawa - Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Pada daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah--Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur--serta tidak ada daerah di Level 4.
Perpanjangan PPKM di Luar Jawa - Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, semula 276 daerah menjadi 196 daerah.
Kemudian, ada penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," Safrizal menambahkan.
"Namun, bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas."
Advertisement
Jam Operasional PPKM Luar Jawa - Bali
Safrizal ZA melanjutkan, khusus pengaturan PPKM di Luar Jawa - Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen, Sedangkan, untuk daerah yang berada di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen.
"Daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," lanjut Safrizal.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Safrizal mengimbau tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker. Sebab, dapat berakibat pada naiknya kembali kasus COVID-19.
“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan Pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning (peringatan) bagi kita semua untuk terus waspada," pesannya.
"Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat keramaian agar pandemi COVID-19 ini dapat segera kita lewati.”
Sebagaimana InMendagri Nomor 27 Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, pada Level 1 PPKM Luar Jawa - Bali, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
PPKM Level 1 Jawa - Bali
Sesuai salinan InMendagri Nomor 27 Tahun 2022 dengan pengaturan PPKM Level 1 di Jawa - Bali di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapakjajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
4) pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
- pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen)
Advertisement