Sepakat, Manajemen Dunkin Donuts Bayar THR Karyawan pada 15 Juni dan 1 Juli 2022

Manajemen Dunkin Donuts sepakat melakukan pembayaran THR 2021 pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Mei 2022, 09:30 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (5/10/2021). (Dok Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menfasilitasi dialog antara manajemen PT Dunkindo Leatari (Dunkin Donuts) dengan Serikat Pekerja Dunkindo Lestari (SP KINTARI) pada Senin kemarin. Dalam pembicaraan yang berlangsung di ruang rapat Dialog Hubungan Industrial Direktorat KPPHI Kemnaker tersebut telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

Tercapainya Kesepakatan dari perselisihan hubungan industrial terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama oleh Manajer HRD Dunkindo Leatari Djenede Jahya dengan Ketua Umum SP Kintari, Adi Darmawan, yang disaksikan oleh Direktur Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI), Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Heru Widianto.

Tercapainya Perjanjian Bersama ini juga tak lepas dari insturksi Menaker kepada Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk menindaklanjuti dan menelusuri tentang isu yang berkembang di publik berkaitan THR tersebut dengan melakukan langkah-langkah sesuai Ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Bu Menteri, kami menindaklanjuti dengan melakukan dialog antara perusahaan dan serikat pekerja dengan Mediator Hubungan Industrial sehingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama, " ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan Perjanjian Bersama yang difasilitasi Kemnaker, pihak Dunkindo Leatari bersepakat untuk melakukan pembayaran THR 2021 dan 2022. THR 2021 akan dibayarkan pada Rabu, 15 Juni 2022 dan THR 2022 akan dibayarkan pada Jumat, 1 Juli 2022.

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 tangga 6 April 2022, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Menaker telah menghimbau perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan dan Kemnaker telah mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, " kata Indah Anggoro Putri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


THR Tak Dibayar 2 Tahun, Pekerja Dunkin Donuts Ngadu ke Menaker

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) melaporkan PT Dunkindo Lestari ke Kementerian Ketenagakerjaan lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2021 dan 2022 pegawainya. ASPEK Indonesia telah melaporkan perusahaan dengan merek dagang Dunkin Donuts secara tertulis meminta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk menindak tegas manajemen PT Dunkindo Lestari.

"ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (18/5).

Kata Mirah,ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan 'Boikot Dunkin Donuts!' karena pihak manajemen telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Setidaknya ada 35 pekerja yang belum mendapatkan haknya. Padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), mereka status pekerja tetap.

Mirah menjabarkan sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu. Manajemen juga menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.

"Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja," kata dia.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2020 yang seharusnya diterima pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 dilakukan penundaan secara sepihak.

Pembayaran hak tersebut pun baru dibayarkan pada bulan Maret 2021. Untuk mendapatkan hal tersebut, pihaknya harus melakukan upaya mediasi antara serikat pekerja dengan perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja," kata dia.


Surat Anjuran Kemnaker

Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Padahal, lanjut Mirah, mediator Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Anjuran yang menyatakan agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja dengan denda sebesar 5 persen dari total THR. Setidaknya ada 93 orang yang hanya dibayarkan haknya tanpa disertai denda.

PT Dunkindo Lestari kemudian kembali tidak membayarkan hak pegawainya pada hari raya lebaran 2021 dan 2022. Padahal pemerintah telah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan hak pegawai berupa THR.

"THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts," kata Mirah.

Untuk itu, Mirah mendesak Ida Fauziah memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin' Donuts. Sebab manajemen tidak menjalankan kewajibannya membayarkan THR. Dia ingin perusahaan diberi teguran oleh pemerintah dan sanksi administratif lainnya.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ungkapnya.

  

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya