Liputan6.com, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta akhirnya kembali dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucapkan rasa syukur dengan stabilnya kondisi pandemi di Ibu Kota.
"Kita tentu mensyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta yang semakin menurun dan kita berharap mudah-mudahan nantinya kita tidak perlu lagi berada di dalam status PPKM ini," kata Anies Baswedan saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Anies menilai turunnya status PPKM di Jakarta ke level 1 merupakan hasil dari kerja bersama. Dia juga berharap agar kondisi ini dapat terus semakin membaik.
"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh hanya satu atau dua kelompok atau satu dua orang tapi kerja bersama. Jadi mari kita pertahankan kondisi ini, sehingga Jakarta makin stabil seperti juga daerah lain yang saat ini semakin terkendali," ujar Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memberikan apresiasi kepada para petugas yang selama ini berjuang berada di garis terdepan penanganan Covid-19, sepeti tenaga kesahatan (nakes).
"Saya ingin menyampaikan secara khusus berterima kasih kepada seluruh tenaga medis ketika kita berada di masa sulit selama pandemi ini mereka bekerja all out menyelamatkan setiap nyawa," tutur dia.
Anies menyebut, menurunnya angka Covid-19 di DKI Jakarta menjadi awalan baru selepas perjuangan yang telah dilalui dua tahun terakhir. Dia berharap ke depan Jakarta tak lagi kembali ke masa-masa sulit lonjakan kasus Covid-19.
"Ini adalah babak baru dan kita tidak ingin kembali pada situasi yang kemarin. Posisi yang penuh tantangan. Insyallah ke depan makin stabil dan makin aman bagi semuanya," ucapnya.
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Total ada 41 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (24/5/2022).
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hasilnya, sejumlah daerah kini berhasil masuk ke PPKM level 1.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal dikutip dari siaran persnya.
Disisi lain, kata dia, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Adapun daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1 daerah yakni, Kabupaten Pamekasan.
"Serta tidak ada daerah di Level 4," ucapnya.
Advertisement
Jabodetabek Masuk PPKM Level 1
Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai PPKM level 1.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (24/5/2022).
Adapun pelaksanaan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di wilayah PPKM level 1 bagi sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, pegawai harus sudah divaksin Covid-19 dan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi saat masuk kantor.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perusahaan di sektor esensial dimana diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Mulai dari, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non penanganan karantina.
Sementara itu, untuk industri orientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian, kapasitas 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan di hotel diizinkan beroperasi dengan kapasitas besar/ballroom dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Adapun sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Untuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, hingga konstruksi, dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," bunyi Inmendagri.
Daftar Daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali
Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, KotaJakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat;
2. Banten: Kota Tangerang dan KotaTangerang Selatan
3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut;
4. Jawa Tengah: Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,dan Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement