Relaksasi Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir 2022

Setelah menggelar Rapat Dewan Gubernur BI, Perry memilih untuk meneruskan masa berlaku kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Mei 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi Foto Kartu Kredit (iStockphoto)
Gubernur BI Perry Warjiyo bersiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/6/2019). Rapat memutuskan untuk mempertahankan BI7DRR sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan relaksasi telat bayar kartu kredit hingga 31 Desember 2022. Sebelumnya relaksasi ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap, langkah relaksasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Setelah menggelar Rapat Dewan Gubernur BI, Perry memilih untuk meneruskan masa berlaku kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit.

“(BI) melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan kartu kredit dari semula akan berakhir 30 juni 202 diperpanjang menjadi 31 desember 2022,” katanya dalam pengumuman hasil rapat dewan gubernur BI, Selasa (24/5/2022).

Ia beralasan, langkah ini sebagai upaya untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit di dalam negeri.

“Hal ini guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit,” ujarnya.

Perlu diketahui, kebijakan yang dimaksud berkaitan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000.

Sementara, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10 persen dari besaran tagihan. Pada aturan ini, BI juga menurunkan minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5 persen.

Aturan ini mulanya merupakan respons terhadap dampak pandemi Covid-19 yang meluas di tanah air. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Ilustrasi belanja pakai kartu kredit/Shutterstock.

BI kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate atau BI7DRRR di level 3,50 persen pada April 2022.

Keputusan itu diambil setelah bank sentral menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada Senin hingga Selasa, atau 23 hingga 24 Mei 2022.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 sampai 24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DRRR sebesar 3,50 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video konferensi Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan BI - Mei 2022, Selasa (24/5/2022).

 


Lainnya

Selain suku bunga acuan, bank sentral pun kembali menahan suku bunga deposite facility tetap sebesar 2,75 persen. Keputusan yang sama juga berlaku pada suku bunga lending facility tetap di level 4,25 persen.

Perry mengatakan, dari dalam negeri pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat, terbukti dari pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2022 sebesar 5,01 persen. Pada kuartal II/2022, BI melihat pertumbuhan tetap kuat. Hal ini tercermin dari indeks PMI, neraca perdagangan dan indeks mobilitas penduduk.

"Dengan perkembangan tersebut, untuk keseluruhan tahun 2022 Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi akan mencapai 4,5-5,3 persen," paparnya.

 

Infografis Bahaya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya