Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah tiga bulan keluar masuk kebun yang diklaim milik masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu, dua ekor gajah liar jantan di Desa Teluk Sungkai akhirnya dipindahkan ke luar Provinsi Riau. Pemindahan dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Plt Kepala BBKSDA Riau Fifin Arfiana Jogasora menjelaskan, dua gajah jantan itu pernah masuk ke perkebunan warga pada tahun 2021. Kemudian dikembalikan ke habitat pada kelompok gajah Tesso Tenggara.
Baca Juga
Advertisement
Karena sudah dewasa, dua gajah jantan ini kembali memisahkan diri dari kelompok (dispersal). Keduanya sampai ke desa di Kecamatan Kuala Cenaku itu pada Februari tahun 2022.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat setempat agar kedua gajah keluar dari perkebunan. Pihak BBKSDA juga turun tapi tetap saja gajah kembali ke perkebunan karena terjebak air rawa gambut.
Setelah genangan air rawa gambut hilang, dua gajah tidak beranjak dari kebun, petugas BBKSDA Riau akhirnya mengerahkan tiga gajah jinak. Gajah itu digiring dan satu persatu dimasukkan ke truk.
"Gajah jinak yaitu Yopi, Indah, dan Sengarun untuk membantu proses translokasi sampai ke lokasi yang dituju," kata Fifin, Selasa petang, 24 Mei 2022.
Evakuasi gajah dari kebun bukan hal mudah. Pawang atau mahout gajah harus hati-hati menggiring gajah liar agar tidak mengamuk dan tetap mengikuti gajah jinak.
"BBKSDA juga mengerahkan empat dokter hewan selama translokasi berlangsung untuk menghindari hal tak diinginkan," ucap Fifin.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hasil Kajian
Fifin menjelaskan, pemindahan ke provinsi lain karena gajah ini tak mungkin dikembalikan lagi ke kelompoknya. Pasalnya, gajah ini sudah pernah dikembalikan tapi memisahkan diri.
Pemindahan ke kelompok gajah lain di Riau juga tidak mungkin karena ada gajah jantan lainnya. Petugas khawatir akan terjadi konflik jika ada gajah baru masuk ke kelompok lain.
"Kemudian dipilih kelompok gajah lain di luar Riau yang didominasi oleh gajah betina," jelas Fifin.
Pemindahan ke kelompok gajah di luar Riau yang didominasi betina juga berdasarkan kajian ilmiah. Kedatangan gajah jantan disebut bisa memperkaya genetik kelompok gajah.
"Translokasi dapat dilakukan dari individu Gajah Sumatra yang berbeda populasi serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutase," terang Fifin.
Sebelum translokasi atau pelepasliaran ke kelompok gajah lain, petugas memasang GPS Collar ke dua gajah jantan itu. Tujuannya, untuk mempermudah pemantauan dan mitigasi.
"Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut," jelas Fifin.
Advertisement
Satwa Dilindungi
BBKSDA Riau mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, TNI dan Polri serta pihak yang terlibat dalam mitigasi dan evakuasi gajah ini.
"Selanjutnya BBKSDA Riau akan membantu BKSDA setempat memantau gajah yang ditranslokasi tadi," kata Fifin.
Sebagai informasi, gajah merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR).
Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.
Simak video pilihan berikut ini: