RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jadi UU, Buruh Kecewa Berat

Kalangan buruh kecewa DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2022, 22:38 WIB
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPSI dan KSPI melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa berat dengan sikap DPR yang mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

"Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan buruh dan masyarakat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Andi Gani meyakini UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN Trade Union Council (ATUC) mengingatkan kepada DPR untuk selalu mendengar aspirasi rakyat.

"Dengan adanya keputusan dari DPR ini, Gerakan Buruh Indonesia akan merespon segera dan cepat," tegasnya.

Andi Gani belum memberikan keterangan secara detail langkah apa yang akan dilakukan buruh atas keputusan DPR ini.

 


Dipimpin Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Untuk diketahui, pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta. Seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Karena, metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur di sistem pembuatan perundang-undangan.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Namun, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.


DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menjadi UU

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 di gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Laporan hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin. Nurdin menyebut pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi dan hanya fraksi PKS yang menolak.

"Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun Fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua," kata Nurdin.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan terkait laporan Nurdin.

"Kami tanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?" tanya Puan. Para anggota menjawab setuju.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat peralihan perundangan yang semula di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022). UU P3 nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya