Tak Terima Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Bunuh Kakak Ipar Kekasih Pakai Celurit

Hengki menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Mei 2022. Sehari sebelumnya, pelaku menyambangi rumah kekasihnya. Saat itu pelaku yang sedang merokok, ditegur oleh korban lantaran ia memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 25 Mei 2022, 06:16 WIB
Polisi meringkus pria berinisial AY (29) yang membacok kakak ipar kekasihnya sendiri hingga tewas, di Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Liputan6/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus pria berinisial AY (29) yang membunuh kakak ipar kekasihnya sendiri menggunakan celurit, di Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku nekat membunuh korban lantaran tidak terima ditegur saat merokok.

"Ditegur oleh korban dengan kata-kata kasar, kemudian tersangka merasa tersinggung," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

Hengki menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin 23 Mei 2022. Sehari sebelumnya, pelaku menyambangi rumah kekasihnya. Saat itu pelaku yang sedang merokok, ditegur oleh korban lantaran ia memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.

Sempat terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku, namun hal itu segera mereda. Namun, rupanya teguran korban membuat pelaku menyimpan dendam.

Keesokan harinya, pelaku bersama seorang rekannya kembali mendatangi rumah kekasihnya sekira pukul 20.00 WIB. Di depan rumah ada sejumlah anggota keluarga korban yang sedang duduk-duduk.

"Terjadi keributan antara pelaku dengan korban, di mana korban sendiri mengawali dengan memukul tersangka ini, dan tersangka yang sudah mempersiapkan celurit, akhirnya melakukan perlawanan. Perlawanan ini artinya terjadi perkelahian antara korban dan pelaku," ujar Hengki.


Bawa Celurit

Polres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Keluarga korban yang melihat kejadian tersebut, takut melerai lantaran pelaku membawa celurit. Korban akhirnya tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung diamankan warga setempat berikut barang bukti celurit yang dibawanya.

"Penyidik mengamankan barang bukti, baik pakaian korban, pakaian tersangka dan alat yang digunakan berupa senjata tajam, serta sandal yang merupakan milik korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 dengan ancaman mati atau minimal seumur hidup.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya