Liputan6.com, Jakarta - Tidak ada larangan bagi perwira TNI-Polri aktif untuk menjadi penjabat kepala daerah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Pernyataan Junimart itu merespons penunjukan Kepala BIN Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Advertisement
Junimart Girsang mengutip UU Pilkada bahwa penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Berdasarkan aturan tersebut, perwira TNI-Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya, boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.
"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," papar Junimart dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).
"Yang dilarang itu apabila dia itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tambah politikus PDIP itu.
Dia meminta masyarakat tidak salah memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Junimart menuturkan, setiap perwira TNI-Polri aktif bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, tanpa harus pensiun lebih dulu.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," terang Junimart.
Sesuai Aturan
Hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia memaparkan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat telah sesuai aturan.
Menurut Mahfud, kendati Brigjen Andi adalah anggota TNI aktif, namun sekarang dia ditugaskan di luar instansinya, sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.
"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," ujarnya dalam keterangan, Selasa (24/5).
Mahfud menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya dapat menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement