Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS.
Peraturan ini menyebutkan, penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022.
Advertisement
Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.
“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform untuk pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
Data SIMIRAH menunjukkan hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada bulan Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.
“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” jelas Menperin.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengawasan
Untuk pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, Menteri Perindustrian akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya pada 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada April lalu. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah, serta petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen serta mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.
Advertisement
Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022, Diganti DMO dan DPO
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jika subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kemnperin Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata dia.
Meski disetop, Putu memastikan jika program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran yang melonjak selama beberapa bulan terakhir.
"Saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus," tuturnya.
Melihat hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap stabil di pasaran.
"Sehingga program kembali ke DMO. Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian ad interm untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO," jelas dia.
Pak Jokowi, Pedagang Warteg Masih Susah Cari Minyak Goreng Curah Rp 14.000
Pelaku Usaha Warung Tegal (Warteg) mengaku kesulitan untuk menemukan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter, meski pemerintah mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, minyak goreng curah Rp14.000 per liter masih belum tersedia di pasaran. Adapun, penerapan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut efektif berlaku Senin ini, 23 Mei 2022.
"Masih belum ada Mas, di pasar minyak goreng curah masih 18 ribu per liter," kata Mukroni kepada Merdeka.com, Senin (23/5).
Untuk itu, Mukroni berharap pemerintah segera dapat merealisasikan kebijakan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Mengingat, dirinya telah dibebani atas kenaikan sejumlah bahan pangan lainnya.
Mukroni mencatat, kenaikan harga secara drastis terjadi pada komoditas bawang merah yang sekarang dijual Rp50.000 per kilogram (Kg). Padahal, saat situasi normal, bawang merah hanya dibanderol Rp25.000 per kilogram.
Selain bawang merah, komoditas cabai juga turut mengalami kenaikan. Misalnya, cabai merah yang saat ini dijual Rp50.000 per kg atau naik sebesar Rp20.000 dari sebelumnya hanya Rp 30.000 per kg.
Mukroni menambahkan, harga telur ayam juga terus mengalami kenaikan sejak bulan Ramadhan hingga saat ini. Bahan pangan tinggi protein tersebut sekarang dihargai Rp29.000 per kg dari sebelumnya Rp22-000 sampai 23.000 per kg.
"Biasanya harga-harga sembako setelah lebaran harga melandai, tapi ini kok malah naik. Dan naiknya drastis, di pasar sudah sampai lebih dari Rp 50 ribu untuk cabai dan bawang," jelasnya.
Untuk itu, Mukroni mendesak pemerintah untuk segera menstabilkan harga pangan dalam waktu dekat ini. Mengingat, kenaikan harga pangan sudah terlampau tinggi dari situasi normal dan telah membebani pelaku usaha makanan termasuk konsumen dengan mengeluarkan biaya lebih untuk mencukupi kebutuhan perut.
"Harapan kami pedagang warteg ke pemerintah bisa mengontrol harga pasar. Jangan sampai pasar jalan bebas sendiri, dan pemerintah tak berdaya dengan kenaikan harga-harga, itu harapan kami Mas," tutupnya.
Advertisement