Liputan6.com, Jakarta - Skema aturan pembelakuan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih terus diberlakukan oleh pemerintah. Setidaknya ada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan skema ganjil genap.
Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan Jakarta itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Baca Juga
Advertisement
Diberlakukannya ganjil genap di Jakarta tersebut pun sejalan dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Total ada 41 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
Lantas, bagaimana dengan hari ini, Kamis (26/5/2022)? Apakah ganjil genap berlaku hari ini? Seperti tertuang dalam aturan, ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, libur nasional, dan akhir pekan Sabtu Minggu.
Dan pada hari ini, Kamis (26/5/2022) merupakan hari libur nasional, yaitu Kenaikan Isa Almasih. Dengan begitu, tidak ada ganjil genap yang berlaku di seluruh ruas jalan Jakarta hari ini.
Untuk jadwal ganjil-genap sendiri, terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB pada pagi hari. Kemudian sore hari ganjil genap pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Pelat ganjil ditanggal ganjil, pelat genap di tanggal genap. Hari Libur nasional tidak berlaku," papar Dishub DKI Jakarta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Total ada 41 daerah di Jawa-Bali yang kini berstatus PPKM level 1, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa 24 Mei 2022.
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu ini menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hasilnya, sejumlah daerah kini berhasil masuk ke PPKM level 1.
"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Safrizal dikutip dari siaran persnya.
Disisi lain, kata dia, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Adapun daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1 daerah yakni, Kabupaten Pamekasan.
"Serta tidak ada daerah di Level 4," ucapnya.
Dishub DKI Berencana Berlakukan Kembali Ganjil Genap Menjadi 25 Titik
Rencana untuk kembali memperluas titik pelaksanaan ganjil genap (gage) kendaraan, dari 13 titik menjadi 25 titik di ibu kota bakal dibahas oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan," jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.
Pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub No 88/2019," ucapnya.
Penyebab pembahasan pemberlakukan ganjil genap Jakarta di 25 titik karena adanya peningkatan mobilitas arus lalu lintas (lalin) volume kendaraan, yang berdasarkan data telah naik sebesar 6.25 persen.
"Jadi, ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," terangnya.
Meski begitu, Syafrin memastikan apabila keputusan mengembalikan titik gage seperti asalnya di 25 titik, masih menunggu hasil evaluasi pihak Dishub DKI.
"Belum masih kita evaluasi datanya seperti apa datanya fluktuasinya," ujarnya.
Advertisement
Lokasi 25 Titik Ganjil Genap
Apabila pemberlakukan kembali ganjil genap di 25 titik ruas jalan Jakarta jadi dilakukan, berikut titik lokasi:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13 Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. Yani
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23.Jalan Kramat Raya
24.Jalan Stasiun Senen
25.Jalan Gunung Sahari.