PPKM Bakal Dihapus, Wamenkes Dante: Sedang Dievaluasi

Pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait rencana penghapusan PPKM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Mei 2022, 13:50 WIB
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022). Rapat membahas kondisi terkini kasus hepatitis akut dan penjelasan persiapan pelaksanaan vaksinasi di Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, rencana penghapusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedang dalam pembahasan. Evaluasi masih dilakukan Kementerian Kesehatan dengan melihat situasi perkembangan COVID-19 nasional.

"Mengenai status PPKM yang memang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi," ungkap Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Salah satu pertimbangan dalam rencana penghapusan PPKM, yakni effective reproduction number (Rt). Rt adalah angka penambahan kasus COVID-19 yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi.

Patokan aman jika angka Rt diperoleh selama dua minggu berturut turut. Jika angka Rt di atas 1, artinya penularan masih berjalan. Besaran yang ditularkan dilihat dari jumlah angka Rt-nya.

"Apabila kurang dari dua bulan itu (Rt) masih kurang dari 1, maka status PPKM akan diupdate (diperbarui) setiap dua minggu, sedangkan bila Rt-nya sudah empat bulan itu kurang dari satu, maka status PPKM akan diupdate setiap empat minggu," jelas Dante.

"Ketika status Rt-nya kurang dari 1 sudah mencapai 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diupdate lagi atau kita update sewaktu-waktu jika memang diperlukan jika ada peningkatan kasus COVID-19."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Evaluasi PPKM 2 Minggu Sekali

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Jalan Jenderal Sudirman terpantau mulai padat saat jam pulang kantor pada PPKM Level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam mengevaluasi kebijakan PPKM, termasuk pertimbangan menghapus PPKM, Dante Saksono Harbuwono menekankan, Pemerintah akan tetap mengamati angka Rt.

"Nah, ini (Rt) tetap kita awasi terus dengan update status PPKM, sesuai dengan rencana yang sudah kita tuangkan dengan diskusi yang sudah kami lakukan bersama berbagai macam pakar epidemiologi," imbuhnya.

Saat ini, perpanjangan PPKM dilakukan dari 24 Mei sampai 6 Juni 2022 sebagaimana termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

Evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik.

Adapun pengaturan PPKM Jawa - Bali tertuang dalam InMendagri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa - Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Relaksasi PPKM Bertahap

Pengunjung bermain di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasi di masa PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan semakin terkendalinya kasus COVID-19, Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah relaksasi PPKM secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

“Relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan, namun akan tetap terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Secara khusus, perkembangan COVID-19 di wilayah Jawa - Bali terus menunjukkan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek, seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit, dan angka kematian.

“Seluruh provinsi di Jawa dan Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu,” terang Luhut.

Luhut meyakini bahwa kondisi perekonomian Indonesia kini sangat terkendali. Pemulihan aktivitas ekonomi yang begitu tinggi dan mobilitas masyarakat terlihat sangat cepat.

“Mobilitas masyarakat tercatat keluar rumah meningkat hingga 48,1 persen. Selanjutnya, indeks belanja mandiri meningkat hingga 31 persen lebih tinggi dibandingkan puncak Lebaran tahun 2021 yang lalu,” tutupnya.


Peluang Hapus PPKM

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Kawasan Bundaran HI terpantau mulai padat saat jam pulang kantor pada PPKM Level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, kabar rencana penghapusan PPKM mencuat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy. Bahwa Pemerintah berpeluang besar menghapus PPKM dalam waktu secepatnya.

"Kalau situasi sudah terkendali (maka akan dihapus/dicabut), masa PPKM terus," kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Walau begitu, Muhadjir Effendy menekankan, Pemerintah tetap mempertimbangkan secara matang masukan dari berbagai pakar dalam memutuskan penghapusan PPKM. Menurutnya, peluang pemerintah untuk menghapus ketentuan PPKM sangat besar dan akan diterapkan secepatnya.

"Sangat besar peluangnya (menghapus PPKM). Secepatnya," lanjutnya.

Di sisi lain, Muhadjir juga membeberkan pelonggaran selanjutnya, yakni kebijakan lepas masker di berbagai fasilitas publik lainnya, seperti di moda transportasi publik dan di dalam ruangan dengan ventilasi udara yang baik.

Saat ini, Pemerintah sudah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan sejalan dengan situasi pandemi COVID-19 yang semakin membaik.

Namun, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diminta tetap memakai masker. Hal ini juga diberlakukan bagi kaum lanjut usia dan masyarakat yang memiliki komorbid.

"Tahap berikutnya ya enggak pakai masker," imbuh Muhadjir.

Infografis Ramai-Ramai Cabut Aturan Pembatasan Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya