23 Daerah di Jatim Jadi Zona Kuning PMK, Lumajang Tertinggi

Khofifah mengungkapkan, mobilitas pengiriman hewan ternak di daerah mataraman juga perlu diproteksi dengan baik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mei 2022, 23:10 WIB
Khofifah saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya dan Tim Pakar. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) menjadi zona kuning penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sedangkan sisanya yaitu 15 daerah statusnya zona hijau atau bebas dari infeksi PMK.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, kabupaten kota berstatus zona hijau PMK tersebut, hewan ternaknya dipastikan tetap terlindungi dan bisa menyuplai kebutuhan sapi bagi daerah yang memerlukan. Termasuk untuk hewan kurban Idul Adha.

Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 15 daerah yang masuk dalam kategori zona hijau PMK meliputi Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Sedangkan 23 daerah sisanya merupakan wilayah zona kuning PMK.

“Nah kita lindungi kota maupun kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah zona kuning atau merah. Karena kita lihat, beberapa daerah misalnya Pangkal Pinang itu suplai sapinya dari Madura. Sehingga perlu kita pikirkan bagaimana tetap bisa suplai ke sana secara aman,” ucap Khofifah usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya dan Tim Pakar, Rabu (25/5/2022).

Proteksi yang dimaksud misalnya dengan pengiriman sapi melalui jalur penyebrangan laut. Tentunya dengan tidak melewati kawasan zona kuning.

"Bahkan kalau memungkinkan nanti kita minta izin ke Menteri Perhubungan untuk bisa direct,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan, mobilitas pengiriman hewan ternak di daerah mataraman juga perlu diproteksi dengan baik. Misalnya dengan tidak mengirimkan hewan ternak yang dari zona kuning melewati daerah zona hijau.

“Nah proteksi-proteksi seperti ini membutuhkan komitmen kita semuanya. Apakah dari kabupaten atau Kota, Camat sampai di tingkat desa, babinsa, babinkamtibmas, sama-sama kita menjaga,” ucapnya.

“Maka melalui momen ini saya rasa kita semua harus memiliki tujuan dan pemikiran yang sama. Agar semua pihak hingga lini terbawah bisa bergerak dan mengendalikan penyebaran PMK,” tambah Khofifah.


Lindungi Peternak

RPH Surabaya menolak hewan dari daerah suspect PMK. (Dian Kurniawan/Liputan6.com). 

Menurutnya, komitmen untuk melakukan proteksi di wilayah yang masih tergolong zona hijau PMK adalah upaya untuk menghindari para jagal yang masuk ke desa-desa dan menawar ternak dengan harga yang sangat murah. Maka perlu dijaga dan dilindungi ternak dan peternak.

“Ini mendekati momen Idul Adha, kita harus cegah para pembeli sapi khususnya jagal yang mulai masuk ke desa-desa dan menawar sapi dengan harga sangat murah. Kita jaga dan lindungi agar peternak tetap tenang,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko Terpadu Penanganan PMK Hewan Ternak Pemprov Jatim per tanggal 24 Mei 2022 sebanyak 8.794 sapi terjangkit PMK. Dari total tersebut sebanyak 1.482 sapi telah dinyatakan sembuh dari PMK.

Sedang untuk sebaran kasus PMK di Jatim, lima wilayah yang tercatat memiliki jumlah kasus PMK Hewan Ternak aktif yakni Lumajang dengan 1.595 kasus, Gresik dengan 1.531 kasus, Mojokerto dengan 1.175 kasus, Probolinggo dengan 972 kasus, dan Sidoarjo 862 kasus.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya