Meski Tak Terdengar Jelas, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Terima Dakwaan KPK

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terima dakwaan Jaksa KPK terkait suap Rp1 miliar terhadap sejumlah anggota DPRD Riau pada tahun 2014.

oleh M Syukur diperbarui 26 Mei 2022, 22:00 WIB
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat ditahan KPK dalam suap APBD Riau. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat sebagai orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning. Kasus ini terkait dugaan suap pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Sebelumnya, Annas Maamun terlibat dugaan suap alih fungsi hutan. Dalam kasus ini, mantan politikus Golkar itu sudah divonis bersalah dan bebas, lalu masuk penjara lagi karena suap APBD.

Berlangsung pada Rabu siang, 25 Mei 2022, Annas Maamun tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Yoga Pratama SH. Dia mengaku mengerti dengan dakwaan meskipun tidak dengar sepenuhnya.

"Pendengaran saya agak terganggu Pak, dakwaan sudah saya terima hari ini," terang Annas secara virtual kepada Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH.

Karena tidak mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya, Dahlan menunda sidang dan melanjutkan pada Kamis depan. Agendanya adalah pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, JPU Yoga menjelaskan, dugaan suap Rp1 miliar itu terjadi pada Juli hingga September 2014. Uang itu diberikan Gubernur Riau Annas Maamun kepada Ketua DPRD Riau saat itu, Johar Firdaus.

Selain Johar, uang itu juga diperuntukkan bagi Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Sebagian nama itu sudah divonis bersalah.

Menurut JPU, tujuan penyerahan uang agar anggota DPRD Riau mengesahkan APBD dimaksud. Uang itu dikumpulkan Annas setelah menghubungi kepala dinas di Riau dan diserahkan kepada Wan Amir dan Suwarno pada 1 September 2014.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Catatan Penerima

Setelah uang terkumpul, Suwarno mendapat telepon dari Ahmad Kirjuhari dan meminta bertemu di parkiran DPRD Riau. Akhirnya pada 4 September 2014, RAPBD-P dan RAPBD disahkan.

Setelah pengesahan, tepatnya pada 8 September 2014, Johar Firdaus memberitahu Riky Hariansyah ke sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad. Sebelum ke kafe, Ahmad Kirjauhari bercerita kepada Riky telah menerima uang untuk anggota DPRD.

Keduanya lalu membuat catatan tentang siapa-siapa saja yang akan menerima uang itu. Rinciannya, Kirjuhari dan Riky mendapatkan Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 Anggota DPRD lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau.

Sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setelah Kirjuhari dan Riky membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama kemudian Johar menelepon meminta keduanya ke kafe.

Sesampainya di kafe, Johar menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwa Annas. Saat itu, Johar meminta bagian uang sebesar Rp200 juta. Namun karena uangnya tidak cukup, akhirnya disepakati Johar mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta.

Selanjutnya uang bagian Johar itu diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Annas dijerat dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya