Sosok Misterius Lempar Bungkusan Hijau ke Rutan Siak, Apa Isinya?

Petugas Rutan Siak menemukan bungkusan hijau yang dilempar orang tak dikenal ke lingkungan Rutan.

oleh M Syukur diperbarui 26 Mei 2022, 19:00 WIB
Petugas Rutan Siak saat menemukan bungkusan hijau yang berisi narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Petugas Rumah Tahanan atau Rutan Siak menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu. Serpihan barang haram puluhan gram itu ditemukan di sebuah lokasi tak jauh dari tembok Rutan.

"Berat narkoba itu 36 gram lebih terbungkus plastik hijau yang di dalamnya ada paket berisi serpihan kristal diduga sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, Rabu petang, 25 Mei 2022.

Jahari menjelaskan, petugas piket Rutan Siak pada Rabu pagi melakukan patroli rutin dari blok ke blok tahanan serta menara menuju perkantoran. Tak jauh dari tembok Rutan, petugas berinisial FF menemukan plastik hijau di tanah.

Hal ini dilaporkan FF kepada atasannya hingga sampai kepada Kepala Pengamanan Rutan. Selanjutnya, dilaporkan ke Kepala Rutan dan berkoordinasi dengan Polres Siak.

Hasil penyelidikan, narkoba jenis sabu itu diduga dilempar oleh orang tak dikenal ke dalam Rutan. Diduga ada tahanan yang akan menerima tapi tidak diketahui siapa orang dimaksud.

"Kami akan memeriksa CCTV untuk mengetahui siapa orang yang melemparnya," kata Jahari.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perangi Narkoba

Jahari menyatakan, jajarannya di Kanwil Kemenkumham Riau, termasuk Lapas dan Rutan, sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Salah satu tujuannya mewujudkan Lapas dan Rutan agar bebas dari peredaran dan pengendali narkoba.

"Petugas kami sudah dilatih untuk memiliki insting waspada dan siaga, sekecil apa pun pergerakan, akan kami amati dan tindaklanjuti," timpal Kepala Rutan Siak Tonggo Butarbutar.

"Sudahlah, jangan lagi coba-coba menyelundupkan barang haram tersebut," tegas Karutan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya