Liputan6.com, Makassar - Illegal Fising masih terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar maupun Non-Governmental Organization (NGO) di Sulawesi Selatan. Betapa tidak, dampak yang ditimbulkannya bisa merusak ekosistem laut dan merugikan banyak pihak.
Para stakeholder sendiri pun sebenarnya tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. Oleh sebab itu, untuk menekan aksi dari para pelaku Illegal Fishing atau mencegah destruktif fishing khususnya di Kawasan Taman Nasional Takabonerate maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan Wildlife Consevation Society - Indonesia Program (WCS-IP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Swissbell Makassar, Rabu (25/05/2022).
Baca Juga
Advertisement
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif yang membuka secara resmi acara tersebut, dalam sambutannya berharap kegiatan ini bisa diramu dalam bentuk rekomendasi yang berkonprehensif. Diskusi fokus yang berlangsung sejak pagi hingga sore ini dilakukan sebagai upaya terpadu dalam pemanfaatan, perlindungan, dan pencegahan terhadap berbagai ancaman di kawasan taman nasional Takabonerate.
"Pengelolaan yang berkelanjutan dengan mengajak semua masyarakat untuk bersama sama mencegah destruktif fishing. Sekaligus memberi edukasi yang terus menerus kepada masyarakat akan pentingnya menjadi ekosistem laut," kata Saiful Arif, Rabu (25/5/2022).
Saiful Arif menambahkan bahwa Pemda Selayar akan terus berkomitmen untuk terus melakukan upaya- upaya demi mencegah kerusakan terumbu karang. Namun demikian hal itu perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak termasuk masyarakat nelayan.
Olehnya itu, dengan adanya FGD ini, Saiful Arif berharap bisa melahirkan rekomendasi yang jelas, siapa yang akan kerja apa dan hasilnya bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pastinya, lanjut dia, Pemerintah Daerah selalu siap memfasilitasi terkait kebutuhan sarana dan prasana bagi nelayan.
Terkait pencegahan dan penanganan pelaku ilegal fishing, Saiful Arif menyarankan untuk menguraikan pendekatan yang persuasif. Pasalnya, menurut dia, pelaku ini hanyalah kaki tangan alias sawi dari para punggawa-punggawa lokal.
"Jadi mungkin perlu kehati-hatian dalam memotong mata rantai antara sawi (read; bawahan) dan punggawa karena ini menyangkut hajat hidup mereka. Para pelaku jika ditelusuri ternyata karena faktor utang piutang yang melilit sehingga disamping memberi pembinaan dan edukasi maka perlu juga kerja sama multipihak," ujarnya.
"Satu hal yang perlu diingatkan kembali bahwa illegal fishing dan destruktif fishing bukan hanya persoalan yuridis tapi juga persoalan sosial. Penegakan hukum saya pikir lebih paham hal ini sehingga diperlukan penanganan yang lebih cerdas," ucap Saiful Arif.
Identifikasi Titik Rawan
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir Makkawaru menyampaikan, bahwa dalam diskusi ini akan lebih banyak membahas berbagai tantangan dalam upaya pencegahan destructive fishing. Termasuk mengidentifikasi titik rawan, modus operandi terkini yang digunakan oleh pelaku, berikut pula dengan upaya penegakan hukumnya.
"Diskusi multipihak ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kolaborasi antar-instansi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk ikan, di Taman Nasional Taka Bonerate melalui penanggulangan praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing)," ungkap Makkawaru.
Selain itu, lanjutnya, dalam diskusi ini peserta akan merumuskan implementasi Rencana Aksi Daerah Pengawasan dan Penanganan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Menuju Perikanan Ramah Lingkungan Tahun 2021-2025.
Sebagaimana diketahui Rencana aksi daerah (RAD) tersebut disahkan pada November 2021 melalui Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 528/XI/2021.
“Dalam implementasinya, RAD tersebut memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak terkait konservasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan pengelolaan sumber daya alam termasuk perikanan di perairan Taka Bonerate,” ujarnya.
Dari pantauan kami, FGD yang berkaitan dengan pencegahan destruktif fishing ini dihadiri oleh Kapolres Selayar AKBP Ujang Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Adi Nuryadin Sucipto S.H.,M.H., Kepala Dinas Perikanan Ir. Andi Makkawaru.
Selain itu, ada dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hadir Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, dan Koordinator Polhut Taman Nasional Taka Bonerate.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan diwakili oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Direktur Penanganan Pelanggaran, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, dan Koordinator Wilker PSDKP Selayar.
Turut hadir juga perwakilan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Sulsel (diwakili oleh Direktur Polisi Perairan Polda Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Potensi Maritim Lantamal VI Makassar, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan), Unsur Akademisi, dan beberapa mitra LSM.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement