Viral Video Mobil Berplat Diplomatik Halangi Ambulans, Polisi Turun Tangan

Jamal mengingatkan, kepada pengguna jalan yang melihat maupun mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi, dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Mei 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi: ambulans sedang membawa pasien untuk dirawat di rumah sakit. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi turun tangan setelah video viral yang menayangkan pengendara mobil berplat diplomatik diduga menghalang-halangi mobil ambulans, yang membawa orang sakit. Video itu viral di media sosial.

"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022)

Jamal menerangkan, mobil ambulans yang membawa orang sakit harus mendapatkan hak utama untuk didahulukan sebagaimana Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan. Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas/ traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ujar dia.

Jamal mengingatkan, kepada pengguna jalan yang melihat maupun mendengar sirine atau isyarat lampu kendaraan ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi, dan memberikan ruang gerak bagi kendaraan ambulans yang melintas.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," terangnya.

Seperti dinformasikan akun media sosial Instagram, @seputar_jaksel, peristiwa terjadi di Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan, pada Rabu (25/5/2022) pagi.

Dalam rekaman video viral terlihat, mobil berplat diplomatik melaju di lajur paling kanan jalan, sedangkan, mobil ambulans melaju di lajur kiri.

Pengemudi berplat diplomatik dinilai menghalang-halangi mobil ambulans, yang sedang terburu-buru. Padahal, sopir sudah memberikan isyarat dengan menyalakan sirine.

 

 


Menyalip Ambulans

Ilustrasi mobil ambulans. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Namun, tetap saja pengendara berplat diplomatik enggan menurunkan laju kendaraan. Bahkan, dia menyalip mobil ambulans. Akhirnya, sopir ambulans meluapkan kekesalan menggunakan pengeras suara.

"Enggak tahu aturan ya pak, enggak tahu aturan ya pak," ucap sopir ambulans dalam video tersebut.

Pemilik akun media sosial itu menjelaskan bahwa sopir ambulans sedang membawa pasien untuk dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.

"Kronologi kejadian saat perjalanan membawa pasien menuju RS Fatmawati ada kendaraan mobil dengan plat Ddiplomatik CD 109 07 tidak memberikan jalan dan memepet ambulans. Sudah diberikan teguran oleh driver melalui pengeras suara, namun tidak dihiraukan. Sang pengendara tersebut malah menambah kecepatan untuk mendahului ambulans yang sedang membawa pasien. Kejadian di Jalan Pangeran Antasari Jakarta Selatan, Rabu 25/05/2022 pukul 07.30 WIB," tulis pemilik akun tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya