Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami-istri bekerjasama memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu. Kasus ini dibongkar Unit Reskrim Polsek Kalideres.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan, mengatakan, kedua pasangan suami-istri yakni MT (35) dan MH (29) diamankan sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat.
Advertisement
Berdasarkan pemeriksaan MT dan MH, uang palsu diedarkan ke pedagang kelontong maupun pasar.
"Jadi, dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian. Misal dibelanjakan sekitar Rp 30 ribu atau 40 ribu nanti kembaliannya 10 ribu. Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2022).
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, menambahkan, kedua pelaku pergi ke pasar tradisional pada pagi hari. Sejauh ini, uang yang diedarkan dan diproduksi kurang lebih Rp 300 juta.
"Pelaku membutuhkan waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari untuk memproduksi uang palsu Rp 30 juta. Aksinya sudah 6 bulan berjalan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Syafri menyebut, pihaknya masih memburu satu orang pelaku. Diduga sebagai otak dari sindikat uang palsu ini.
"Jadi masih ada salah satu tersangka yang masih DPO saat ini. Dia yang memberikan ide dan pelaksaanannya," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Infografis
Advertisement