Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan 5 gubernur dan 43 bupati maupun wali kota berakhir pada Mei 2022. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mereka digantikan para penjabat kepala daerah yang setara Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT pratama ataupun madya.
Selanjutnya di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian melantik 5 penjabat gubernur. Terdiri dari Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten dan Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Terakhir, Komisaris Jenderal Purnawirawan Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Kemudian terhitung pada Minggu 22 Mei 2022, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mulai menjadwalkan pelantikan 43 penjabat bupati maupun wali kota. Salah satu yang dilantik Kepala Badan Intelijen Negara Daerah atau Kabinda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Namun, pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat bupati kemudian menimbulkan polemik karena dinilai masih perwira aktif TNI. Pro dan kontra muncul di sejumlah kalangan, termasuk legislator.
Penjelasan pemerintah datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD. Pun demikian Tjahjo Kumolo, mantan Menteri Dalam Negeri yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB memberikan penjelasan.
Bagaimana penjelasan Menko Mahfud dan Menteri Tjahjo? Bagaimana pula ragam tanggapan perwira aktif TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah? Bagaimana kilas balik Dwifungsi yang telah dihapus sejak 2000? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Advertisement
Infografis Ragam Tanggapan Perwira Aktif TNI-Polri Jadi PJ Kepala Daerah
Infografis Kilas Balik Dwifungsi Saat Orde Baru dan Penghapusannya
Advertisement