Hasil Pemeriksaan Propam, 5 Oknum Polisi Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) terhadap 5 oknum polisi terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangingangin, tidak terbukti terlibat.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Mei 2022, 09:45 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Liputan6.com, Medan Hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut) terhadap 5 oknum polisi terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, tidak terbukti terlibat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi Liputan6.com via WhatsApp, Kamis (26/5) menjelaskan, 5 polisi tersebut masing-masing 4 bertugas di Polres Langkat dan 1 di Polres Binjai.

"Terkait perannya, mereka hanya mengetahui keberadaan kerangken, namun tidak melapor kepada atasan atau pimpinan," kata Hadi.

Diterangkan Hadi, Bid Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personel polisi tersebut pada 14 April 2022. Hasil sidang, sanksi yang diputuskan juga beragam diberikan kepada 5 polisi tersebut.

"Ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala, sesuai dengan perannya masing-masing. Itu sudah disidangkan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:


Kodam I/BB Tahan 5 Oknum Prajurit

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) melakukan penahanan terhadap 5 oknum prajurit TNI AD. Penahanan terhadap 5 prajurit diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga. Donald juga menyebutkan, berkas 5 oknum prajurit tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Mereka ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB," kata Donald, Senin, 23 Mei 2022.

Kapendam I/BB, Donald, juga menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kerangkeng manusia ini, termasuk menyelidiki 5 oknum prajurit lainnya yang diduga turut terlibat.

"Untuk lima orang lainnya masih belum cukup bukti. Saat ini masih dalam lidik terus untuk pendalaman," sebutnya.


Komitmen Kodam I/BB

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Donald menyampaikan komitmen Kodam I/BB untuk mengusut tuntas perkara yang juga menjadikan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, bersama anak kandungnya menjadi tersangka.

"Pastinya (usut tuntas)," pungkasnya.


Pernyataan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin bertambah menjadi 10 orang.

Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.

"Kasus Langkat masih terus. Kalau dari TNI sendiri, waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika.

Panglima TNI Andika Perkasa menuturkan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia di Langkat masih terus berjalan. Menurutnya yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

"Kami menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya