Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/5/2022).
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Advertisement
Bani menerangkan, enam tersangka atas nama I Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Peristiwa itu terjadi di Jl. Gatot Subroto, Kel. Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.
Bani menerangkan, keenam tersangka saat ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.
Bani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum dapat dikonfirmasi terkait bekas satu tersangka lain atas nama Arif Ferdini W.
Kepolisian sebelumnya menuding Arif melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
6 Tersangka
Sebelumnya, ada tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus Ade Armando ini. Kepolisian mengelompokkan para tersangka itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Adapun, enam orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Armando yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara satu orang tersangka lain atas nama Arif Ferdini W diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Sementara itu, emak-emak yang diduga sebagai provokator pengiat media sosial Ade Armando kemungkinan besar lolos dari jeratan hukum. Polisi belum berencana mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh emak-emak berkerudung pink yang sempat bersitegang dengan Ade Armando.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, penyidik masih fokus mengejar pelaku penganiaya ketimbang mencari provokator.
"Oh enggak, kita kan fokus ke kasus pemukulan dan pengeroyokannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).
Advertisement