Tilang Elektronik Berbasis Kemera HP Sudah Diterapkan di Wilayah Ini, Ayo Tertib Berlalu Lintas

Korlantas Polri menghadirkan program tilang elektronik berbasis kamera handphone (HP) sebagai upaya lanjutan menekan angka pelanggaran lalu lintas

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi petugas kepolisian membidik para pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel. (YouTube NTMC)

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menghadirkan program tilang elektronik berbasis kamera handphone (HP) sebagai upaya lanjutan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dan terobosan baru ini telah diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sejatinya ini bukan cara tilang baru, Korlantas Polri sudah mengenalkan program tersebut atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile sejak pertengahan 2021 lalu. Secara fungsi tetap sama dengan ETLE kamera statis namun ETLE Mobile bisa berpindah-pindah tempat.

Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasigar) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, dengan adanya ETLE mobile ini bertujuan untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum dipasangi kamera statis ETLE.

"Dengan menggunakan ETLE Mobile yang bernama Mobile Go Sigap dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Jadi, di Jawa Tengah sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus," kata Aristo dikutip dari Youtube NTMC, Rabu (25/5).

Terkait mekanismenya di lapangan, lanjut Aristo, saat polisi melakukan patroli dengan sepeda motor, petugas di belakang (pembonceng) akan melakukan hunting menggunakan kamera HP dengan aplikasi khusus.

Kemudian ketika ada pelanggar dan tertangkap kamera, secara otomatis bukti foto tersebut akan terkirim ke back office atau admin yang bertugas di Ditlantas Polda Jawa Tengah.

"Admin akan langsung mencetak surat konfirmasi yang kemudian akan diantarkan kepada pelanggar melalui jasa kurir. Setelah surat tersebut tiba, pelanggar akan mendapatkan pelayanan online ada nomor call center yang bisa digunakan untuk tanya jawab serta bisa menyelesaikan tilang tersebut tanpa perlu datang ke kantor polisi," pungkas dia.

Nantinya semua proses tilang elektronik berlangsung secara online, termasuk pengiriman bukti surat tilang itu sendiri. Setelah itu polisi akan memberikan kode briva kepada pelanggar guna membayar denda melalui bank.

"Setelah membayar denda tilang sudah ditetapkan, kemudian bukti pembayaran kembali dikirim by Whatsapp kepada call centre maka sudah dapat dipastikan selesai. Intinya dari awal ter-capture pelanggaran sampai penyelesaian tidak ada sentuhan langsung antara pelanggar dengan polisi lalu lintas di lapangan," jelas Aristo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sudah Ada 350 Unit ETLE Mobile di Jawa Tengah

Hingga saat ini sudah ada sekitar 350 unit ETLE Mobile yang siap merekam setiap pelanggaran pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Tengah. Adapun sebanyak 35 Polres sudah menerapkan program tilang tersebut.

"Tidak semua anggota Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE Mobile ini. Hanya personil yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki skep penyidik, pernah mengikuti Dikbangspes atau Dikjur bidang lalu lintas, sudah Sarjana atau minimal D3, dan terakhir sudah berdinas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," ujarnya.

Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini. Aristo menjelaskan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.

“Seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,” imbuhnya.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya