Penyeludupan Miras Ilegal di Pelabuhan ASDP Ketapang Digagalkan

Sedikitnya ada 2.997 botol miras dari berbagai jenis yang berhasil diamankan polisi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 26 Mei 2022, 22:14 WIB
Polisi tunjukan barang bukti arak yang berhasil disita di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi. Sedikitnya ada 2.997 botol miras dari berbagai jenis yang berhasil diamankan.

Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Ali Masduki mengatakan, pengamanan itu merupakan bagian dari operasi pekat Semeru 2022.Pengamanan itu hasil dari operasi yang dilakukan pada 24-25 Mei 2022.

Di tanggal 24 Mei, polisi mengamankan miras jenis arak sejumlah 543,35 liter yang dikemas dalam 943 botol berbagai ukuran.

Terlapor dalam hal ini adalah pria berinisial MAH (34) asal Probolinggo. Ia merupakan sopir salah satu perusahaan pengiriman barang.

"Pengakuan terlapor paket berisi minuman beralkohol jenis arak Bali tersebut diangkut dari gudang JNE Sanur, dan akan dikirim ke Surabaya. Terlapor tidak mengetahui pemilik paket tersebut," kata AKP Ali, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya pada 25 Mei, polisi kembali mengamankan 930 liter arak yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml. Kemudian ada 21 kodi berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House jumlah 504 botol ukuran 350ml tanpa dilengkapi cukai. Terlapor dalam kasus ini, adalah LY (39) warga Surabaya.


Titipan

Pelaku mengaku bila miras tersebut adalah sebagian adalah miliknya sendiri. Sebagain besar lainya adalah titipan.

"Ia hanya dititipi saja dengan ongkos angkut per kodi Rp 30 ribu. Ia mengaku mengambil miras tersebut dari pria berinisial NGH (39) asal Denpasar," ujarnya.

Saat ini, lanjut AKP Ali, untuk kepentingan lebih lanjut kedua terlapor berikut dengan barang bukti telah diamankan di Mapolsek.KP3 Tanjungwangi, Banyuwangi

 

Infografis miras oplosan berujung maut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya