Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk menekankan pentingnya menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM). Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menyukseskan arahan yang diberikan oleh Bapak Presiden. Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengajak berbagai stakeholders untuk mengutamakan belanja produk dalam negeri.
"Bukan berarti yang lain tidak boleh. Kehidupan ini kan jelas, ada pasar ada jual beli ya. Tapi kita mengutamakan produk dalam negeri,” terang Suhajar di hadapan awak media usai membuka secara resmi Indonesia Maju Expo & Forum 2022 bertajuk "Bangga, Cinta, & Pakai Produk Indonesia" yang berlangsung secara daring dan luring dari Jakarta Convention Center, Kamis (26/5/2022).
Advertisement
Dirinya mencontohkan, saat ini jumlah anggaran di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) diperkirakan lebih dari Rp 200 triliun. Sedangkan keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di seluruh Indonesia, diprediksi lebih dari Rp 1100 trilun. Angka tersebut diharapkan dapat dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen untuk produk dalam negeri.
Apalagi, kata Suhajar, jika pengadaan tersebut dapat direalisasikan lebih banyak, misalnya 70 persen. Hal tersebut dinilai akan semakin menggerakkan geliat perekonomian, utamanya dari sektor UMKM. Terlebih, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi yang turut menggerakkan kehidupan masyarakat.
“Jadi seluruh rakyat Indonesia yang ada usaha itu tersebar di UMKM luar biasa banyak jumlahnya. Nah, apabila UMKM ini bergerak, bisa hidup. Bagaimana bisa hidup? Harus ada yang berbelanja ke dia,” tambah Suhajar.
Regulasi Penggunaan Produk UMKM
Berkaitan dengan itu, tambah Suhajar, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa regulasi untuk mendorong alokasi 40 persen pengadaan barang dan jasa untuk produk dalam negeri, utamanya UMKM. Hal itu seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi lainnya, yakni Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Bayangkan kalau uang yang 300 sampai 500 triliun ini itu bisa berbelanja semua produk dalam negeri, itu akan bergerak ini ekonomi kita di kampung-kampung, di kabupaten-kabupaten, itu maksudnya. Jadi regulasi ini dimaksudkan untuk berpihak kepada rakyat kita,” imbuh Suhajar.
Suhajar berharap, ke depan geliat perekonomian, utamanya dari sektor UMKM, dapat semakin baik. Apalagi, selama pandemi Covid-19, sejumlah UMKM juga sudah mampu mengoptimalkan perdagangan secara digital. Diharapkan, hal itu dapat semakin maju, bahkan bisa melebarkan pangsa pasar hingga ke luar negeri.
(*)
Advertisement