Cacar Monyet Terdeteksi di Belasan Negara, Kemenkes Minta Dinkes sampai RS Waspada

Dinkes sampai rumah sakit diminta tetap waspada bila ada temuan kasus cacar monyet (monkeypox).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Mei 2022, 19:00 WIB
Layar televisi menampilkan suhu badan penumpang yang berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019). Hewan-hewan yang umumnya terinfeksi cacar monyet seperti primata, tupai, tikus atau hewan pengerat lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Merespons cacar monyet (monkeypox) yang melanda sejumlah negara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia meminta dinas kesehatan sampai rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) lain tetap waspada. Bila ada temuan kasus bisa segera dilaporkan ke Kemenkes.

Kewaspadaan tersebut sejalan dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara Non Endemis. Surat ditandantangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 26 Mei 2022.

SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (27/5/2022) dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Monkeypox.

Bunyi SE, yakni meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk:

  1. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR
  2. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1 x 24 jam termasuk pelacakan kontak erat
  3. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya
  4. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Koordinasi untuk Deteksi dan Periksa Spesimen

Pemudik menuruni kapal saat tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022).  Selain terjangkau dalam harga tiket, mudik dengan kapal juga menyajikan panorama keindahan laut dan pulau yang membentang sepanjang perjalanan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut,barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini
  2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara
  3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat
  4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing
  5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox
  6. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk:

  1. Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  2. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox
  3. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan

Sebarluaskan Informasi Monkeypox

Ilustrasi Monkeypox Credit: unsplash.com/Jessica

Meminta Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk:

  1. Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman
  2. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya
  3. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Untuk ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi, Kemenkes juga meminta seluruh elemen di atas, dari dinas kesehatan sampai faskes elakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.


Ada Demam dan Ruam Segera ke Faskes

Ilustrasi Ruam Credit: pexels.com/Ven

Pada konferensi pers Perkembangan Kasus Hepatitis Akut dan Cacar Monyet di Indonesia beberapa hari lalu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan upaya pencegahan cacar monyet pada masyarakat.

Jika mengalami gejala demam dan ruam, harap memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan cacar monyet saat ini menjadi penyakit yang memerlukan perhatian masyarakat global. Sebab, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Negara endemis Monkeypox meliputi Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Negara selain di atas menjadi negara non endemis.

“Sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak, baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi,” tutur Syahril.

Infografis Waspada Ancaman Hepatitis Akut Misterius pada Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya