Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat adanya sejumlah peserta rekrutmen CPNS 2021 yang mengundurkan diri. Pengunduran diri in idilakukan pasca lolos seleksi mengalahkan ribuan pesaing untuk menjadi calon abdi negara.
Menurut catatan BKN per Jumat, 27 Mei 2022, total terdapat 100 CPNS yang enggan melanjutkan perjuangannya setelah lolos seleksi. Jumlah itu terbagi baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Advertisement
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jadi instansi terbanyak yang meninggalkan kursi kosong selepas 11 CPNS-nya mengundurkan diri. Diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat dengan 6 CPNS.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, alasan para CPNS tersebut enggan melanjutkan karirnya di pemerintahan pun bermacam-macam.
"Tapi seharusnya kalau sudah mengikuti proses yang cukup panjang dan menyisihkan banyak orang, dengan biaya yang cukup besar, dan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah yang melayani publik, seharusnya bisa menunjukan komitmen untuk terus menjadi abdi negara," tegasnya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).
Pemerintah tak tinggal diam saja atas sikap tersebut. Para CPNS yang mengundurkan diri tersebut bahkan harus bersiap menerima sanksi jika telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP).
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya.
Tak hanya itu, CPNS bersangkutan pun bisa terkena sanksi denda bervariasi antara Rp 25-100 juta, tergantung kebijakan dari masing-masing instansi tempatnya melamar.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Rp 100 Juta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan adanya 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri pasca lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.
Merujuk data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, total terdapat 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.
Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).
Bentuk sanksi untuk tiap instansi pun berragam. Sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.
"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta," imbuh Satya.
Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
Advertisement
Sanksi Detil
Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.
Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.