Liputan6.com, Jakarta Rizky Febian dilaporkan ke Mabes Polri oleh Teddy Pardiyana. Putera komedian Sule itu dilaporkan karena dianggap menguasai aset kost-kostan.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili membantah tuduhan Teddy Pardiyana yang menuding kliennya telah menguasai secara sepihak sebuah aset berupa bangunan kosan di Bojongsoang, Bandung.
Aset tersebut merupakan hak milik Rizky dari hasil honor sebagai penyanyi.
Sebelumnya Rizky Febian diketahui dilaporkan suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana karena tuduhan menguasai aset tersebut ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkara
Menurut Bahyuni, duduk perkara dari laporan Teddy ke Polda Jabar adalah uang Rizky Febian sejumlah Rp 5,4 miliar yang dibelikan salah satunya adalah rumah kost di Bojongsoang.
Aset kedua yang dibeli adalah sebuah rumah di Villa Bandung Indah yang sudah dijual lagi.
"Uang itu bukan uang warisan tapi uang pribadi Rizky Febian," jawab Bahyuni dikutip Dream dari Youtube Indosiar, Jumat 27 Mei 2022.
Advertisement
Bukti Legalitas
Sebelum membuat laporan ke polisi, Teddy diketahui meminta pihak Rizky Febian membuktikan bahwa kos-kosan tersebut miliknya.
Bukti
Teddy mengaku memiliki bukti legalitas bahwa bangunan tersebut adalah miliknya.
"Kalau A Iky atau pihak lain yang mengakui ini kostannya, tolong diperlihatkan legalitasnya. Silakan dari pihak manapun kalau ini milik kostan si A, si B, si C, gitu," kata Teddy.
Advertisement