Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Adapun aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Level 1, pada sektor kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan dapat dilakukan melalui kegiatan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Advertisement
Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor/01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-106 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Meski status PPKM Jakarta turun ke level 1, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan, agar masyarakat terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.
"Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5/2022).
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," lanjut Anies.
Fase PPKM Level 1 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Hal ini sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan Gubernur Nomor 492
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 itu, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, maupun bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pnerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Advertisement