Jakarta PPKM Level 1, Restoran atau Cafe Diizinkan Buka Sampai Pukul 2 Pagi

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan status PPKM Jakarta, yang turun dari level 2 ke level 1. Penetapan PPKM level 1 Jakarta ini berlaku sejak 24 Mei-6 Juni 2022 dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Mei 2022, 22:14 WIB
Suasana restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 Covid-19 di ibu kota.

Aturan baru tersebut mengizinkan restoran atau kafe buka malam hari hingga 02.00 WIB. Kapasitas orang di restoran atau rumah makan yang buka malam hari juga diizinkan 100 persen.

"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi regulasi baru PPKM Level 1, seperti dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id, Jumat (27/5/2022).

Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan status PPKM Jakarta, yang turun dari level 2 ke level 1. Penetapan PPKM level 1 Jakarta ini berlaku sejak 24 Mei-6 Juni 2022 dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Setiap pengunjung dan pegawai restoran atau cafe terkait, wajib melakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi lanjutan regulasi tersebut.

Namun, untuk restoran atau kafe yang buka mulai pagi hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal itu juga berlaku untuk warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Kapasitas jumlah pengunjung dizinkan mencapai 100 persen.


Sekolah Tatap Muka Terbatas

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Adapun aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam PPKM Level 1, pada sektor kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan dapat dilakukan melalui kegiatan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor/01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-106 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelengaraan Pembelajaran di masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5/2022).

"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," lanjut Anies.


Infografis

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya