Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta diperluas menjadi 25 titik mulai 6 Juni 2022. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan 12 kawasan baru yang menerapkan gage.
Sebanyak 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Sambodo menyampaikan, pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang.
Petugas yang berjaga di mulut-mulut kawasan tetap memberhentikan kendaraan pelanggar. Namun, hanya diberikan sanksi teguran.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.
Pergub Nomor 88 Tahun 2019
Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. "Kita akan sosialisasikan terus," ujar dia.
Advertisement