Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 kawasan baru akan diterapkan ganjil genap mulai 6 Juni mendatang. Maka total ruas jalan Ibu Kota yang akan berlaku ganjil genap menjadi 25 titik.
Ada pun ke-12 kawasan tersebut yaitu Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga
Advertisement
Saat mulai diterapkan, terlebih dahulu akan dilakukan uji coba di 12 jalan tersebut mulai 6 hingga 12 Juni 2022. Selama masa uji coba, pelanggar ganjil genap tidak dikenakan sanksi tilang.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 12 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata irektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Jumat, 27 Mei 2022.
Lebih lanjut Sambodo menerangkan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara itu, skema ganjil genap di DKI Jakarta hingga 5 Juni mendatang masih berlaku untuk 13 ruas jalan. Namun, pada hari ini, Sabtu (28/5/2022) tidak berlaku. Para pemilik kendaraan bisa melintas bebas di 13 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.
Untuk diketahui penerapan gage di Ibu Kota hanya berlaku di hari kerja, Senin-Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional skema ini tidak berlaku.
Perluasan Ganjil Genap
Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.
Lalu bagaimana aturan ganjil genap yang berlaku mulai 6 Juni 2022 mendatang?
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan akan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Pengguna kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir di nomor polisi kendaraannya dengan tanggal di hari tersebut. Kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap, hanya boleh melintas di tanggal genap.
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement