Rezky Aditya Ungkap Fakta Baru, Wenny Ariani Sempat Tolak Tes DNA

Rezky Aditya diputus Pengadilan sebagai ayah dari anak Wenny Ariani.

oleh Aditia Saputra diperbarui 29 Mei 2022, 09:01 WIB
Citra Kirana dan Rezky Aditya di kanal Youtube Ana Sofa Yuking dilihat Sabtu (28/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan hukum antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani masih terus berlanjut. Rezky Aditya mengungkap fakta tentang tes DNA Naira yang disebut Wenny Ariani sebagai putri kandungnya. 

Menurut Rezky Aditya, setelah menang atas gugatan Wenny di Pengadilan Negeri Tangerang, dirinya secara sukarela menawarkan tes DNA kepada Wenny.

"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang) saya langsung berkoordinasi dengan pihak penggugat melalui pengacara saya yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira. Ini semua saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan juga untuk memutus keraguan saya atas hubungan hukum saya dengan Naira," ujar Rezky Aditya dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky, Sabtu (28/5/2022).

Namun tes DNA Rezky yang ditawarkan demi rasa kemanusiaan dan memutus keraguan akan status hukum dirinya ke Naira, justru ditolak pihak Wenny.

"Tapi memang tes DNA tersebut tidak bisa dilakukan karena memang ada permintaan lain dari pihak penggugat, yang nanti detailnya akan disampaikan oleh pengacara saya," kata Rezky.

 

 


Penjelasan Kuasa Hukum

Citra Kirana dan Rezky Aditya (Instagram/citraciki)

Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking membenarkan ucapan kliennya karena sebenarnya sudah menawarkan tes DNA. Ana menjelaskan tes DNA tidak dapat dilakukan karena pihak Wenny mengajukan permintaan lain yang tidak dapat diterima oleh Rezky Aditya.

"Perlu saya sampaikan bahwa klien kami Rezky Aditya pada saat memenangkan perkara di Pengadilan Tangerang menyampaikan niat baiknya untuk secara sukarela melakukan tes DNA terhadap Naira semata-mata demi rasa kemanusiaan. Namun tidak terlaksana sampai hari ini dikarenakan pada pertemuan itu pihak dari penggugat menyampaikan menurut aturan kami sangat mencederai rasa keadilan anak dibawa umur Naira," kata Ana.

"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus. Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu," imbuhnya.

 


Minta Jual Putus

Citra Kirana membahas masa lalu Rezky Aditya bersama Paula Verhoeven (YouTube - BaimPaula)

Saat pihak Wenny menawarkan jual putus lanjut Ana, kliennya melakukan negosiasi dan menolak kata jual putus yang diminta oleh pihak Wenny. Apalagi apa yang disampaikan ke media berbeda dengan fakta yang ada.

"Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira, demi status hukum Naira yang itu juga menjadi pertimbangan kami saat itu. Tapi ternyata tawaran demikian saya sampaikan ke pihak Rezky Aditya juga kaget," kata Ana.

Rezky juga menyatakan siap bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya sebagai orang tua apabila hasil tes DNA menyatakan dirinya sebagai ayah dari Naira.

"Di sini saya menegaskan bahwa saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya terhadap orangtua terhadap Naira jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya juga membuktikan saya ayah biologis dari Naira. Saya pastikan saya akan menyayangi Naira dan juga menafkahi Naira," kata Rezky.

 


Ditolak

Namun permintaan Rezky belum ditanggapi oleh pihak Wenny sampai melakukan banding ke Pengadilan Negeri Banten. Alhasil tes DNA yang diajukan Rezky pun tidak bisa dilakukan.

"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat karena DNA ini bukan satu pihak. Jadi DNA bisa dilakukan oleh Rezky apabila Naira diizinkan untuk tes DNA bersama dengan Rezky. Tapi karena itu tidak dilakukan sampai hari ini ya tentu kami tidak bisa dilakukan tes DNA. itu fakta sesungguhnya yang terjadi," kata Ana.

"Sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadilan Tinggi Banten). Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan secara resmi putusannya," imbuh Anna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya