Liputan6.com, Semarang - Anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang terseret arus saat berenang di Sungai Aare, Swiss. Eril dikabarkan hilang pada Kamis (26/05/22) siang waktu setempat belum juga ditemukan.
Terkait hilangnya Eril, Polri berharap Interpol bisa mengeluarkan yellow notice untuk anak Ridwan Kamil ini. Lalu, apa itu sebenarnya yellow notice?
Yellow notice adalah salah satu pemberitahuan Interpol atau permintaan kerja sama dan peringatan internasional yang memungkinkan polisi di negara-negara anggota untuk berbagi informasi penting terkait kejahatan.
Sebagian besar pemberitahuan atau kode tersebut hanya digunakan oleh polisi dan tidak peruntukan untuk umum. Namun, dalam beberapa kasus, misalnya untuk memperingatkan publik, atau untuk meminta bantuan dari publik.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan yellow notice merupakan pemberitahuan kode berwarna kuning gunanya untuk membantu menemukan orang hilang. Kode ini seringkali digunakan untuk mencari anak di bawah umur, atau sebagai cara mengidentifikasi orang yang tidak dapat teridentifikasi oleh diri mereka sendiri (Amnesia).
Melalui yellow notice, peluang menemukan orang hilang akan lebih besar, terutama jika korban dibawa bepergian ke luar negeri. Penerbitan yellow notice dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan kepolisian nasional yang menjadi anggota Interpol.
Kepolisian nasional akan memberikan data-data terkait dan memenuhi sejumlah syarat. Selanjutnya, Sekretariat Jenderal Interpol akan menerbitkan Yellow Notice kepada seluruh negara anggota.
Kasus orang hilang akan menjadi perhatian internasional. Informasi terkait orang hilang akan disebar kepada aparat imigrasi, sehingga memperkecil kemungkinan korban dibawa lari ke luar negeri.
Setiap negara yang menerima yellow notice bisa meminta atau membagikan informasi penting terkait perkara yang seseorang yang berada dalam daftar yellow notice.