Wisata Desa Randu Alas Mojokerto Dapat Guyuran Dana Rp 26,4 Miliar

Bupati Ikfina mengatakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyambut baik upaya kerja sama dengan Koperasi Multidaya Nusantara Tiga selaku investor yang akan membangun kawasan wisata Desa Randu Alas Park.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mei 2022, 18:38 WIB
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (mojokertokab.go.id)

Liputan6.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mengapresiasi investasi pembangunan wisata desa di Desa Gondang, yang diberi nama Randu Alas dengan nilai investasi sebesar Rp26,4 miliar.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan wisata Randu Alas nantinya diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

"Wisata desa Randu Alas Park diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto, khususnya Desa Gondang," katanya di sela peresmian di Mojokerto, Sabtu (28/5/2022), dilansir dari Antara.

Kedatangan Bupati Ikfina yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Norman Handito ini sebagai dukungan pemerintah daerah dalam mendukung kerja sama yang dilakukan Pemerintah Desa Gondang dengan investor yang membangun kawasan wisata di Desa Gondang.

Bupati Ikfina mengatakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyambut baik upaya kerja sama dengan Koperasi Multidaya Nusantara Tiga selaku investor yang akan membangun kawasan wisata Desa Randu Alas Park.

"Dengan adanya pembangunan kawasan wisata desa ini, diharapkan membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat Desa Gondang khususnya dan desa-desa di sekitarnya," ucapnya.

Lebih lanjut, bupati mengatakan dalam membangun kawasan wisata desa Randu Alas Park, pihak yang akan membangun kawasan wisata desa dan kepada Pemerintah Desa Gondang agar memberdayakan warga setempat.

"Pengelolaan wisata ini dimulai dari proses pekerjaan pembangunan hingga pada saat pengoperasian agar memberdayakan warga setempat, termasuk pemuda-pemudi yang ada di Desa Gondang," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Pemanfaatan Aset Desa

Bupati Ikfina menjelaskan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk mengelola aset desa yang dimiliki untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Terkait dengan pemanfaatan aset Desa Gondang berupa tanah kas desa (TKD) seluas 2,3 hektare yang akan dibangun kawasan wisata desa dalam bentuk bangun guna serah selama 20 tahun telah diterbitkan izin bupati dalam rangka pengelolaannya," katanya.

Selain itu, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu mengimbau agar semua proses pelaksanaannya dilakukan secara transparan.

"Kontribusi dari hasil pengelolaan wisata desa harus masuk dalam APBDesa dan dicatat sebagai PAD dan peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya