Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Diklaim Pangkas Administrasi

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Mei 2022, 18:29 WIB
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Langkah ini disebut mampu mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Subsidi minyak goreng yang dimaksud yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Itu dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan (DPO) yang harus dijalankan produsen minyak goreng. Ini akan berlaku mulai 1 Juni 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan hal ini tetap akan berpihak pada masyarakat. Namun, di sisi administrasi akan lebih singkat.

"Sebelumnya, selisih harga keekonomian dan HET itu ditanggung BPDPKS melalui pemungutan ekspor dan leavinya, sekarang hampir sama, tapi ini langsung (kepada produsen)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

Ia menjabarkan, pada skema sebelumnya, perusahaan bisa mengklaim selisih harga dengan berbagai tahap dan syarat. Setelah menyalurkan minyak goreng curah, perusahaan perlu melaporkan, lalu diverifikasi, baru kemudian bisa diproses untuk pembayaran klaim subsidi.

Sementara, dengan skema ini, perusahaan diwajibkan memenuhi aturan DMO dan DPO. Serta melakukan pelaporan secara berkala.

"Ini pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu melalui BPDPKS, kalau ini langsung (produsen) minyak goreng," jelasnya.

"Ini jadi proses memendekkan administrasi," imbuh dia.

Putu juga memastikan, target harga yang perlu dicapai masih sama seperti skema sebelumnya. Yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Itu harga di masyarakat itu terap HET Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 perliter, itu gak berubah," ungkapnya.

 


Update Harga

Pekerja mengisi minyak curah ke dalam jeriken di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Keputusan mencabut subsidi minyak goreng curah akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sementara itu, di sisi perkembangan harga, Putu menjelaskan perkembangan harga mengalami tren yang cukup positif. Artinya, harga terus menurun mendekati HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau harga yang di monitoring Satgas Pangan itu ada di 1.914 lokasi yang di cek di seluruh Indonesia, sekarang penurunan di angka Rp 15.991 per kilogram, ini angka yang xukup bagua dan sangat konsisten," terangnya.

"Dan di dasbor Kemendag itu sudah menjadu Rp 16.620 per kilogram. Ini terus menurum dan mudah-mudahan segera mencapai Rp 15.500 per kilogram," tambah dia.

 


Penyaluran Minyak Goreng Curah

Pekerja membawa jeriken berisi minyak goreng di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pada kesempatan itu, Putu menyampaikan total penyaluran minyak goreng curah sebanyak 442.672,27 ribu ton. Angka ini merupakan angka kumulatif penyaluran sejak Maret-Mei 2022.

"Kumulatifnya 75,81 persen hingga Mei 2022, pengecernya sudah 28.000," katanya.

Sementara itu, untuk penyaluran selama Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 sebanyak 164.874,87 ton.

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya