Liputan6.com, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar Saudi Arabia Riyal (SAR) 5.656,87," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR Soal Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Advertisement
Anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR 1.531,02 per jemaah. Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR 4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR 380,51 juta atau setara Rp 1,46 triliun dengan estimasi kurs SAR 1=Rp 3.846,67 .
Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR 2,38 juta atau dengan kurs SAR 1=Rp 3.846,67 setara dengan Rp 9,18 miliar.
Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 25,73 miliar. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp 19,27 miliar.
"Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar Rp 9,32 miliar," ujar Menag.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Telah Dilayangkan
Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Gus Men, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.
Kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, Menag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
"Semoga apa yang kita pikirkan dan lakukan senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan Penyelenggaraan Ibadah Haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Aamiin, "ujar Gus Men.
Selain kebijakan Masyair, dalam rapat kerja tersebut Menag juga memaparkan secara detail persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, progres pelunasan haji reguler dan haji khusus, dokumen jemaah haji, data provinsi yang telah melakukan bimbingan Manasik, Bimbingan Teknis Petugas Haji, Penyelesaian Kontrak Layanan di Arab Saudi hingga Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M.
Ikut mendampingi Menag Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekjen Kemenag Nizar, Stafsus Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Advertisement
100.051 Jemaah Haji Bakal Dapat Uang Saku Rp 5,8 Juta
Sebelumnya, kebutuhan hidup jemaah haji saat di Arab Saudi merupakan salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan.
Dalam hal ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab untuk mengelola keuangan dana haji termasuk uang saku para jemaah.
Karena itu, BPKH telah bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyiapkan uang tunai sebesar 139.237.500 Riyal atau sekitar Rp 542 miliar.
Terkait hal tersebut, BPKH yang diwakili oleh Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Emir Rio Krishna dan Woro Wuryandari selaku Division Head International Business BRI telah menandatangani berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji Reguler dengan disaksikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Gedung BRI pusat sejak Rabu (25/5) lalu.
“Sudah menjadi tugas utama BPKH untuk mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan haji di bidang pengadaan keuangan. BPKH juga berterima kasih kepada BRI sebagai bank pemerintah yang sudah mendukung kelancaran kegiatan ini,” kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riyana Jayaprawira dikutip dari keterangan tertulis dari laman bpkh.go.id, Senin (30/5/2022).
Lantas berapa nominal uang saku jemaah haji?
Menurut informasi, uang saku jemaah haji yang akan diberikan sebesar 1500 Riyal atau Rp 5,8 juta. Nantinya uang tersebut akan dibagikan untuk 100.051 orang. Itu terdiri dari 92.825 haji regular dan 7.226 haji khusus.
Akan tetapi, uang saku tersebut baru akan dibagikan pada saat jemaah haji sudah masuk asrama yang dijadwalkan pada 3 Juni. Keesokan harinya, tepatnya 4 Juni 2022, kloter pertama jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Tanah Suci.
Lebih lanjut, Acep menjelaskan, uang saku yang dibagikan kepada para jemaah akan sangat bermanfaat saat proses ibadah haji berjalan nantinya.
Mengingat banyaknya jumlah jemaah dari seluruh dunia yang akan beribadah, ditambah tingginya mobilisasi di Arab Saudi, uang tersebut dapat digunakan dalam kondisi-kondisi mendesak.
Hal ini dipersiapkan oleh BPKH demi kenyamanan dan kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia.
Advertisement