Kemenperin Dukung Bulog Salurkan Minyak Goreng ke Pelosok

Pemerintah meminta Perum Bulog untuk menyediakan stok minyak goreng curah sebanyak 10 persen dari total kebutuhan di dalam negeri.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Mei 2022, 20:15 WIB
Spanduk terkait penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (30/5/2022). Adanya spanduk minyak goreng subsidi tersebut untuk mensosialisasikan soalnya Per 31 Mei 2022 pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung Badan Urusan Logistik (Bulog) menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana ke seluruh wilayah Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut perintah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bulog mendapat mandat dari Menko Airlangga untuk menjadi penyalur minyak goreng kemasan sederhana ke masyarakat. Harga minyak goreng ini dipatok Rp 14.000 per liter.

Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Julu Ardika mengapresiasi tugas yang diberikan kepada Bulog.

"Jadi kami sangat presiasi Bulog ini sangat potensi sebarkan migor curah lebih curah lagi ke daerah terpencil yang tak bisa dilakukan oleh jalur distribusi yang umum konvensional," kata dia kepada wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

Ia juga menyebut terus memberikan dukungan kepada Bulog dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, ia mengakui Bulog kerap melakukan update setiap capaiannya.

Putu meminta Bulog mampu memanfaatkan kantor cabang dan gudang yang dimiliki untuk keperluan penyediaan minyak goreng.

"Sehingga jika nanti ada perubahan kebijakan, Bulog bisa antisipasi dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan di seluruh Indonesia," paparnya.

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk mengatasi masalah minyak goreng. Guna menyalurkan sesuai harga, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan sederhana ke seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sediakan Stok Minyak Goreng Curah

Pedagang melintas di dekat spanduk terkait penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (30/5/2022). Adanya spanduk minyak goreng subsidi tersebut untuk mensosialisasikan soalnya Per 31 Mei 2022 pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Airlangga menjelaskan, pemerintah meminta Perum Bulog untuk menyediakan stok minyak goreng curah sebanyak 10 persen dari total kebutuhan di dalam negeri. Kemudian dikemas dalam kemasan sederhana serta didistribusikan ke masyarakat dengan harga patokan Rp 14.000 per liter.

Menurut datanya, kebutuhan minyak goreng curah di tanah air sebanyak 194.634 ton per bulan.

"Untuk hasil reaksi percepatan distribusi minyak goreng dengan harga eceran tertentu, pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk mempersiapkan menyediakan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng curah dan nanti akan disiapkan dalam bentuk kemasan sederhana," katanya dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

"Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp 14.000 per liter," imbuh dia.

 


Pemerintah Buka Ekspor

Pedagang melintas di dekat spanduk terkait penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (30/5/2022). Adanya spanduk minyak goreng subsidi tersebut untuk mensosialisasikan soalnya Per 31 Mei 2022 pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Informasi, pemerintah akan kembali membuka akses ekspor bagi bahan baku minyak goreng dan produk turunannya mulai 23 Mei 2022 mendatang. Menko Airlangga menyebut aturan teknis mengenai kebijakan itu akan diatur sesegera mungkin oleh Kementerian Perdagangan.

Menko Airlangga Hartarto menyebut, dibukanya keran ekspor ini akan dibarengi denga upaya memastikan stok dalam negeri.

"Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

 


Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut

Pedagang melintas di dekat spanduk terkait penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (30/5/2022). Adanya spanduk minyak goreng subsidi tersebut untuk mensosialisasikan soalnya Per 31 Mei 2022 pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Langkah ini disebut mampu mempersingkat administrasi terkait penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

Subsidi yang dimaksud yakni penggantian selisih harga yang diwajibkan kepada produsen dari harga keekonomian. Itu dipungut dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan (DPO) yang harus dijalankan produsen minyak goreng. Ini akan berlaku mulai 1 Juni 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan hal ini tetap akan berpihak pada masyarakat. Namun, di sisi administrasi akan lebih singkat.

"Sebelumnya, selisih harga keekonomian dan HET itu ditanggung BPDPKS melalui pemungutan ekspor dan leavinya, sekarang hampir sama, tapi ini langsung (kepada produsen)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (30/5/2022).

Ia menjabarkan, pada skema sebelumnya, perusahaan bisa mengklaim selisih harga dengan berbagai tahap dan syarat. Setelah menyalurkan minyak goreng curah, perusahaan perlu melaporkan, lalu diverifikasi, baru kemudian bisa diproses untuk pembayaran klaim subsidi.

Sementara, dengan skema ini, perusahaan diwajibkan memenuhi aturan DMO dan DPO. Serta melakukan pelaporan secara berkala.

"Ini pengorbanan yang jalurnya agak berbeda, yang satu melalui BPDPKS, kalau ini langsung (produsen) minyak goreng," jelasnya.

"Ini jadi proses memendekkan administrasi," imbuh dia.

Putu juga memastikan, target harga yang perlu dicapai masih sama seperti skema sebelumnya. Yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Itu harga di masyarakat itu terap HET Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 perliter, itu gak berubah," ungkapnya.

Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya