2 Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut 10 dan 8 Tahun Penjara

Dua Mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mei 2022, 19:54 WIB
Wakil Ketua KPK Ali Ghufron (kedua kanana) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Kepala KPP Pratama Bantaeng Wawan Ridwan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing pidana penjara 10 dan 8 tahun.

Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Keduanya ditanyakan terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya melakukan hal teesebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

"Menyatakan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).

Untuk Wawan Ridwan, selain terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 a ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor, jaksa juga menyatakan Wawan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan Ridwan dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara," kata jaksa.

Sementara Alfred dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.237.292.900. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang tak mencukupi maka dijatuhi pidana tambahan 4 tahun penjara," kata jaksa.


Terima Suap

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.

Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.


Kesaksian Siwi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari kesaksian mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang mengaku gunakan uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu kini sudah menjadi fakta persidagan.

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini usai mempelajari kesaksian Siwi Widi.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.

Mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan.

Siwi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," kata dia.


Kembalikan Uang

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

 

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya