Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Korea Selatan tekenkerja sama dalam memperkuat penjaminan mutu produk perikanan. Diharapkan kerja sama ini mampu meningkatkan kualitas produk perikanan.
Komitmen tersebut terlihat pada pertemuan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), Korea Selatan.
Advertisement
"Indonesia dan Korea Selatan telah lama memiliki sejarah yang baik dalam kerja sama di bidang kemaritiman dan perikanan termasuk di dalamnya hubungan perdagangan ikan," kata Plt. Kepala BKIPM, Hari Maryadi saat digital bilateral meeting dengan Korsel, mengutip keterangan resmi, Senin (30/5/2022).
Hari menambahkan, dalam upaya menjaga mutu serta keamanan hasil perikanan kedua lembaga telah membentuk kerja sama bilateral sejak 2 September 2016.
Melalui Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products yang ditandatangani di Bali, kedua lembaga sepakat melakukan formalisasi dan saling menghargai. Serta mengakui sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang berlaku di masing-masing negara.
Adapun pada pertemuan hari ini, kedua lembaga membahas dan berdiskusi berbagai perkembangan terbaru.
"Tentu yang berkaitan atau berdampak terhadap perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan serta perubahan teknis yang mungkin terjadi dalam perdagangan komoditas ikan dan hasil perikanan kedua negara," jelas Hari.
Dalam kesempatan ini, Hari menyebut jajarannya terus membangun komunikasi sekaligus mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan antara NFQS dan BKIPM dalam rangka semangat fasilitasi perdagangan (trade facilitation) dan persahabatan kedua negara.
Menjamin Produk
Dia menambahkan, saat ini BKIPM memiliki tugas utama, yaitu mencegah masuk dan tersebarnya penyakit ikan. Kemudian menjaga pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keamanan pangan serta pengendalian dan pengawasan produk rekayasa genetik/Genetically Modified Organism atau GMO.
"Ini amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.
Dalam rangka memenuhi ketentuan di dalam UU tersebut, Hari memastikan KKP telah membentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan. Beleid tersebut merupakan aturan importasi komoditas ikan dan hasil perikanan ke Indonesia.
"Peraturan ini telah kami proses sesuai aturan World Trade Organization (WTO) dan kami telah melakukan notifikasi WTO," tutup Hari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memfasilitasi para pelaku usaha perikanan agar dapat eksis di pasar dunia. Baik dalam pendampingan, sertifikasi, profiling potensi pasar, hingga memperkuat peran sebagai quality assurance dari produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Advertisement
Potensi Bahari
Kementerian Kelautan dan Perikanan melaui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKPIM), menggelar temu teknis Petugas Perbatasan dan Pulau Terluar di Batam.
Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan, sektor ekspor perikanan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saat ini ekspor hasil laut mencapai Rp630 miliar," kata Antam.
Potensi perikanan, baik di darat (ikan tawar), maupun potensi bahari belum terkelola secara optimal untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Selain itu perkembangan wilayah pesisir di perbatasan dinilai masih tertinggal, lambat, dan sangat terbatas. Wilayah-wilayah perbatasan harus tetap dijaga melalui orientasi pembangunan kawasan perbatasan yang integratif dan berkesinambungan.
Segenap komponen bangsa memiliki peran dan tanggung jawab yang sama baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal inilah yang menjadikan fokus besar Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk terus berkomitmen dalam membangun sinergi di wilayah perabatasan Indonesia.
Sementara itu Kepala Pusat Standarisasi Sistem Kepatuhan, Teguh Samudro mengungkapkan, sektor perikanan dianggap telah teruji dan mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
Meningkatkan Risiko
Namun dengan meningkatkanya lalu lintas hasil perikanan di wilayah perbatasan, ini membawa konsekuensi pada meningkatnya risiko masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, serta masuknya hasil perikanan yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan.
"Pengawasan distribusi produk perikanan dari luar negeri juga menjadi salah satu hal yang perlu ditingkatkan di perbatasan negara. Karena perbatasan negara merupakan wilayah yang rawan terhadap lalu lintas produk perikanan ilegal," kata Teguh.
Kerawanan terhadap produk ilegal ini jika tidak diawasi akan membahayakan keamanan produk perikanan dan keamanan hayati ikan dalam negeri. Oleh karena itu perlu diiringi dengan peningkatan sistem jaminan Kesehatan di wilayah perbatasan dan pulau terluar.
"Kegiatan temu teknis ini juga merupakan upaya komunikasi, koordinasi, dan kerjasama seluruh stakeholder di wilayah perbatasan dalam menjaga kedaulatan dan mempercepat perkembangan ekonomi di wilayah perbatasan negara," ungkap Teguh.
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah instansi pemangku kebijakan dan stakeholder di perbatasan negara yang memahami kebijakan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Sektor Kelautan dan Perikanan, dan dukungan dari berbagai pihak guna mendukung kegiatan prioritas percepatan peningkatan perekonomian di wilayah perbatasan dan pulau terluar.
Advertisement