Polisi dan TNI Sidak Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Bantargebang Bekasi

Jajaran kepolisian bersama TNI dan Pemkot Bekasi melakukan sidak di Pasar Bantargebang untuk mengecek harga minyak goreng curah. Hal ini untuk memastikan harga minyak goreng curah di pasaran sesuai HET yang ditentukan pemerintah.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 31 Mei 2022, 03:30 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki bersama jajaran TNI dan Pemkot Bekasi melakukan sidak ke Pasar Bantargebang untuk mengendalikan harga minyak goreng curah. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Polisi bersama TNI dan Dinas Perdagangan Kota Bekasi melakukan sidak harga minyak goreng curah ke Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal ini menindaklanjuti ketentuan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kg di tingkat konsumen.

"Sore ini kita bersama Dandim, Kadis Perdagangan mewakili Plt wali kota bersama Kapolsek, Danramil, Camat Bantargebang, Satgas Pangan Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan pemantauan di pasar rakyat Bantargebang," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (30/5/2022).

Dari hasil pengecekan sejumlah agen, diketahui minyak goreng curah di pasar tersebut dijual pedagang seharga Rp 17.000 per kg. Sedangkan harga dari agen dibanderol Rp 15.500 per liter. Para pedagang mengaku pembelian dari agen rata-rata puluhan kilometer per jerigen, yang kemudian dijual per liter.

"Dari hasil pemantauan, rata-rata pengecer atau pedagang di pasar rakyat Bantargebang ini mereka membeli dari agen terbesar seharga Rp 15.500 per kg. Dari penjualan per kilo ada yang masih menjual Rp 17.000, ada yang jual Rp 16.500, tergantung banyak belinya," paparnya.

Menurutnya, kebanyakan pedagang menaikkan harga minyak goreng dengan alasan ada tambahan biaya, seperti beli plastik kemasan dan karet untuk mengikat.

Petugas pun terus beradu argumen untuk berupaya menekan harga minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hal ini agar dapat terjangkau oleh seluruh masyarakat.

 


Pedagang Imbau Jual Minyak Goreng Curah Sesuai HET

Pekerja membawa jeriken berisi minyak goreng di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"Kita katakan pedagang menjualnya dengan nurani karena itu untuk kepentingan masyarakat kita, mengambil untungnya jangan banyak-banyak. Yang penting dia tidak rugi, kegiatan mereka berdagang juga masih menguntungkan," jelas Hengki.

Ia menegaskan, kepolisian bersama TNI akan turun ke agen, distributor, hingga produsen minyak goreng untuk menekan harga. Apabila tidak ada penurunan, maka petugas akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak terkait.

"Alhamdulillah pengecekan sudah di bawah. Kalau kemarin masih ada Rp 18.000, sekarang Rp 17.000, ada yang Rp 16.500," ucap dia.

Hengki pun mengimbau pedagang di pasar-pasar tradisional agar menjual minyak goreng sesuai harga yang ditentukan pemerintah, sehingga bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Sehingga kegiatan aktivitas masyarakat kita juga tidak merasa tertekan dengan harga yang terlalu tinggi dari pedagang itu sendiri," pungkasnya.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya