Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa ada sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu bagi orang yang membakar sampah sembarangan di wilayahnya.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan seperti dikutip dari Antara, Senin (30/5/2022).
Baca Juga
Advertisement
Ia mengajak masyarakat yang menemukan pelanggaran pembakaran sampah untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Yogi mengungkapkan, ketentuan soal sanksi denda membakar sampah sembarangan telah diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Sanksinya, kata dia, berupa denda sebesar Rp 500 ribu kepada pembakar sampah.
Sanksi tersebut baru-baru ini dijatuhkan kepada seorang warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Asap Pembakaran Sampah Menghasilkan Residu Beracun
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu itu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.
Advertisement