Kemenhan Ingatkan Sinkronikasi Tata Ruang di Perairan Natuna Hal Penting

Sinkronisasi rencana tata ruang wilayah Natuna dengan penataan wilayah pertahanan tidak terlepas dari aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Mei 2022, 13:21 WIB
Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca dalam Bincang Bahari “Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Natuna”, Selasa (31/5/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Wilayah Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Idham Faca, mengatakan bahwa sangat diperlukan strategi pemanfaatan ruang laut di perairan Natuna.

Maka diperlukan pengaturan tata ruang di perairan Natuna. Menurutnya, tata ruang merupakan upaya untuk mengatur penggunaan ruang untuk kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan sendiri menginginkan adanya sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah pertanahan.

“Keinginan dari Kementerian Pertahanan adalah adanya suatu sinkronisasi rencana tata ruang wilayah yang ada di Pemerintah daerah dan sebagainya dengan Menhan, sehingga rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah itu sinkron seperti perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Laksamana Idham dalam Bincang Bahari “Strategi Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Natuna”, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan penataan wilayah pertahanan tidak terlepas dari aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan.

Untuk aspek kesejahteraan dipegang kendali oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah daerah baik di nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Di dalam aspek kesejahteraan diatur mengenai perencanaan (polar uang dan struktur ruang); arahan pemanfaatan ruang seperti indikasi program pembangunan 5 tahun; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang didalamnya ada pengaturan zonasi, arahan perizinan, dan arahan sanksi.

“Namun di Kementerian Pertahanan juga ada perencanaan, penetapan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan. Kira-kira sinkronisasi ini yang harus disatukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Idham menjelaskan, lebih dalam lagi Kementerian Pertahanan juga menginginkan penataan wilayah pertahanan pengembangan wilayah darat, laut dan udara.

“Di situ ada penyiapan lahan, dan pembangunan infrastruktur, dan di laut juga penyiapan Pelabuhan, termasuk pengaturan zonasi ruang terbuka untuk penyangga seperti stelling senjata arhanud maupun kavaleri,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Natuna akan Jadi Zona Tangkap Ikan Industri, Dijaga Ketat 24 Jam

Kapal Pengawas Perikanan menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3/3019) (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berencana menjadikan Laut Natuna sebagai salah satu zona perikanan industri. Dengan status ini maka akan ada berbagai kelebihan di perairan yang masuk kepulauan Riau ini.

Kelebihan dimaksud seperti pengawasan selama 24 jam di wilayah laut ini. "Sekarang memang ada pengawasan tapi tidak seperti ketika diterapkan penerapan pengawasan terukur dijalankan," jelas dia di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dia mengungkapkan pengawasan dari udara, laut dan darat ini akan melibatkan lembaga lain. Selain PSDKP juga akan dibantu lembaga seperti TNI AL, Bakamla, Polisi Airud.

"Ini akan dikoordinasikan. Untuk itu Dirjennya ada yang Angkatan Laut karena itu ada unsur defense," jelas dia.

Trenggono meyakini dengan masuknya Natuna dalam zona perikanan akan terbentuk pengawasan seakan menjadi tembok pengamanan di laut ini. Sehingga akan sulit bagi pihak lain masuk ke wilayah ini.

"Di situ ibaratnya sudah terbentang tembok sangat jelas zona fishing industri yang tidak bisa diganggu. Masuk pun tidak mungkin seperti kejadian kemarin ada satu kapal tentara AL asing dan 2 kapal coast guard asing yang sempat dihalau kapal Orca kita," dia menegaskan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan yang mengatur atau membatasi penangkapan ikan di laut yang akan berlaku mulai Januari 2022.


Pembatasan Tangkap Ikan

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jika penerapan model ini akan membuat penangkapan ikan di laut lebih terukur.

Metodenya, penangkapan ikan terukur akan berbasis kuota yang terbagi dalam 3 kategori. "Kita membuat penangkapan ikan terukur, ini pemikiran origin," jelas dia pada acara momen Bincang Bahari Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi, Selasa (21/9/2021).

Dia mengaku telah membentuk satu tim yang kemudian mencetuskan model penangkapan terukur ini. Serta meminta dilakukan studi banding ke negara lain perihal metode penangkapan yang dilakukan negara-negara tersebut.

Terkuak jika Indonesia menjadi satu dari 3 negara yang masih menerapkan kebijakan penangkapan ikan bebas. Negara lainnya adalah Vietnam yang disebut kerap mencuri ikan di wilayah Indonesia. Selain itu adalah Filipina.

"Bahkan China sudah masuk ke wilayah penangkapan ikan yang terukur dan ini salah satu model penangkapan terukur dibagi 3 dengan basis kuota," lanjut dia.

Itu sebabnya, kajian penangkapan ikan menjadi penting. Nantinya penangkapan ikan dibagi berdasarkan 3 kuota yang diberikan kepada industri, nelayan tradisional dan masyarakat yang melakukan hobi.

Model ini dinilai bagus karena seperti pada zona industri, akan terjadi sebaran tangkapan yang lebih merata ke wilayah Indonesia dari sebelumnya hanya terpusat di Jawa.

"Kalau sekarang ini seluruh perikanan tangkap muaranya hanya di Jawa, nangkap di Arafura dibawa ke Jawa, nangkap dari mana-mana dibawa ke Jawa. Nanti kita akan geser penangkapan hanya ada di wilayah-wilayah penangkapan," tegas dia.

Dia mengaku akan mengundang industri perikanan yang ingin mengajukan kuota penangkapan ikan.

Rencana ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Infografis Heboh Kabar China Klaim Natuna hingga Tuntut Setop Pengeboran Migas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya