Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Disperindag Kota Tangerang Panggil Pengelola Pasar

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangeran bakal mensosialisasikan regulasi terbaru terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mei 2022, 13:47 WIB
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tangerang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangeran bakal mensosialisasikan regulasi terbaru terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangerang Shandy Sulaeman mengatakan, pihaknya akan memanggil para pengelola pasar di Kota Tangerang untuk dilibatkan dalam peserta sosialisasi tersebut.

"Kami akan sosialisasi Permendag yang terbaru terkait tata cara membeli atau memesan minyak goreng curah," ujarnya, Selasa (31/5/2022).

Penghentian subsidi minyak goreng curah ini akan dilakukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI mulai hari ini. Pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Belum diketahui jadwal penyelenggaraan sosialiasi yang akan digelar Disperindag Kota Tangerang terkait regulasi terbaru tersebut.


Disampaikan ke Pedagang

Menurut Shandy, sosialisasi regulasi terbaru nantinya diharapkan akan sampai kepada para pihak pedagang minyak goreng.

"Jadi, kami akan mengundang para pengelola pasar. Nanti para pengelola pasar akan memanggil pedagang untuk bisa mengetahui tata-cara memesan minyaknya," kata Shandy.

Infografis Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya