Polda Jatim Siapkan 84 Pos Penyekatan Hewan untuk Cegah PMK

Nico berharap para personel kepolisian yang ada di berbagai daerah di wilayah Jawa Timur terus melakukan pengawasan, agar tidak ada penyebaran wabah PMK di wilayah itu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Mei 2022, 19:26 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menyiapkan 84 pos penyekatan untuk mengantisipasi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta mengatakan, pihaknya juga mengawasi pasar hewan serta rumah pemotongan hewan (RPH) sebagai langkah preventif pencegahan PMK.

"Selain itu, kami juga pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak, pasar hewan, dan RPH. Kami juga memiliki pos penyekatan hewan ternak di sejumlah titik yakni ada 84 pos di jalan arteri dan jalan tol," kata Nico, Senin (30/5/2022).

Nico berharap para personel kepolisian yang ada di berbagai daerah di wilayah Jawa Timur terus melakukan pengawasan, agar tidak ada penyebaran wabah PMK di wilayah itu.

"Saya harap ini benar-benar dicek, jangan sampai hanya di jam-jam tertentu, tetap tegas tapi santun," ujarnya.


Bantu Penangangan PMK

Ratusan ternak sapi di Kota Malang dan Kota Batu terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Para peternak diimbau menjaga kesehatan hewan ternaknya dan kebersihan kandang agar wabah tak meluas (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Nico menegaskan jajaran kepolisian telah melakukan serangkaian kegiatan dalam membantu penanganan PMK di Jatim. Selain itu, pihaknya telah mengeluarkan telegram ke polres jajaran terkait langkah antisipasi, koordinasi, membuat satgas, serta pemberdayaan Bhabinkamtibmas.

"Dalam upaya preventif, anggota Bhabinkamtibmas juga turut melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke peternak di lingkungannya. Polda juga telah menerbitkan panduan untuk Bhabinkamtibmas dalam penanganan PMK ini," tambahnya.

Infografis Indonesia Sumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Sejagat. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya