Liputan6.com, Probolinggo - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Probolinggo yaitu MM. Penahanan dilakukan, lantaran diduga terkait kasus korupsi pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020.
Selain itu, penyidik Kejari Kota Probolinggo juga menahan dua pejabat lainya yakni BWR selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), AB, selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK) Disdikbud serta ES selaku rekanan penyedia yang menjabat direktur CV MW
Advertisement
Sebelum dilakukan penahan, keempatnya sempat menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, mulai pukul 11.000 WIB sampai pukul 18.30WIB. Penyidik yang merasa pemeriksaan telah mempunyai cukup bukti, baru menetapkan keempatnya menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Hartono mengatakan, selain memeriksa keempat tersangka, penyidik sebelumnya juga sudah menghadirkan 70 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul dalam program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2020
Dari pemeriksaan keterangan para saksi, terlihat jelas, bahwa keempat tersangka ini diduga melakukan praktek korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp974.9 juta. Dengan cara penyalagunaan wewenang.
“Untuk tersangka MM adalah pengguna anggaran (Kadiskbud Kota Probolinggo), lalu BR merupakan PPTK, BWR Kabid Pendas, serta E selaku penyedia atau Direktur CV Mitra Widyatama,”kata Hartono Selasa (31/5/2022)
Hartono mengungkapkan, kurupsi pengadaan program tersebut, dalam bentuk pembuatan LKS dan buku modul untuk pendidikan sekolah dasar dan SMP, tahun Pendidikan 2020.
“Dalam pengadaan ini, bisa dibilang amburadul prosedurnya. Semua prosedurnya, tidak dilalui sama sekali Dari perjanjian kontraknya tidak ada, penentuan HPN nya tidak ada dan administrasinya abal- abal,”tambahnya
Satu Tersangka Meninggal Dunia
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebenarnya masih ada satu orang tersangka yang semestinya turut terjerat. Hanya saja, lantaran yang bersangkutan meninggal dunia saat proses penyelidikan, sehingga proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan.
“Anggaran itu sebenarnya untuk program penggandaan bukan pengadaan. Harusnya itu diserahkan ke masing-masing sekolah, karena Boasda itu kan haknya masing-masing sekolah,”ujar Hartono.
“Namun ini malah dikelola langsung dinas Pendidikan tanpa lelang dan sebagainya. Jadi uang sekian miliar itu, keluar tanpa lelang untuk belanja,"pungkas Hartanto.
Sebagai informasi, anggaran belanja penggandaan program peningkatan mutu dan akses Pendidikan kegiatan belanja barang dan jasa bantuan operasional daerah (Bosda) untuk Pendidikan sekolah dasar dan SMP tersebut, nilai pengunya mencapai Rp6.996.665.328,00. Dimana rincianya, untuk Bosda sekolah dasar sebesar Rp2,4 miliar dan Bosda SMP sebesar Rp4,5 miliar.
Advertisement