Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri turut menyelidiki aksi konvoi sepeda motor dengan membawa sejumlah atribut khilafah yang melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Peristiwa itu belakangan menjadi sorotan di sosial media usai videonya viral.
"Densus 88 sudah monitor dan masih menyelidiki peristiwa ini dengan bekerja sama dengan unit kepolisian terkait lainnya," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Advertisement
Sebuah video soal konvoi pengendara motor beratribut khilafah viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengaku akan turun tangan dan mengusut video yang diduga terjadi di Jakarta Timur itu.
"Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut karena kita sudah mendapat data itu terjadi di daerah Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Zulpan mengaku, saat ini memang belum ada info lebih dalam soal hal tersebut. Namun dia memastikan polisi akan mencari info dan data terkait tentang konvoi motor yang membawa atribut khilafah itu.
"Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut. Tentunya kami juga akan memanggil mereka. Kami juga akan menanyakan maksud tujuan," jelas Zulpan.
Diketahui, sebuah video viral tersebar di media sosial yang menyuguhkan visualisasi tentang rombongan penunggang motor dengan membawa atribut seperti bendera khilafah. Hal itu dicuitkan oleh akun Twitter bernama @Miduk17.
"Pak @mohmahfudmd @DivisiHumas_Polri mengapa konvoi ini dibiarkan? Bukankah negara ini sudah sepakat jika Khilafah adalah TERLARANG?," tulis akun @Miduk17.
Tak Sesuai Pancasila
Khilafah dikenal sebagai sebuah sistem kepemimpinan bagi kaum Muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam tatanan kehidupannya. Khilafah sendiri sempat dibawa dan dipopulerkan di Indonesia oleh kelompol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Terkait atribut yang dibawa, umumnya bendera hitam berlafaz arab warna putih yang bertulis kalimat Tauhid.
Namun pemahaman khilafah dianggap memiliki napas yang tidak senada dengan Pancasila, akhirnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang pada intinya mencabut badan hukum dan membubarkan secara resmi HTI sebagai ormas.
Pembubaran HTI dilandasi atas ideologi yang mereka bawa, pendirian negara syariah, dinilai "tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945".
Organisasi radikal HTI dianggap mengancam eksistensi demokrasi yang telah dinikmati bangsa Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru. Atas dasar itulah, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017.
Advertisement