Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mendalami keterangan perusahaan terkait dugaan kartel minyak goreng. Rencananya pekan ini KPPU akan memanggil puluhan perusahaan produsen minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022 mendatang. Ini merupakan pemanggilan lanjutan terhadap pengusaha minyak goreng.
Advertisement
Sebelumnya KPPU telah memanggil grup perusahaan besar seperti Sinar Mas, Musim Mas, Wilmar, Indofood, Royal Golden Eagle Group, Permata Hijau, Incasi, Pasific, Karya Prima dan Budi Nabati. Namun, KPPU merasa masih perlu mendalami keterangan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ada beberapa pemanggilan kepada produsen, distributor dan pengemasan, kita antisipasi produsen ini kurang kooperatif. Kedua, (jika) produsen juga tidak menyajikan informasi yang kita minta sebagaimana format yang kita sampaikan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Dalam pendalaman data yang dibutuhkan ini, Gopprera menyebut masih memiliki cara untuk menggalinya. Sekalipun, perusahaan produsen minyak goreng tak mengungkapkan data-datanya.
“Dalam proses penyelidikan kita, kita membutuhkan dua alat bukti untuk masing-masing terlapor, ini harus komprehensif datanya, kita lihat proses penyelidikan kita, dan panggil pihak saksi, setelah dikumpulkan kita olah dan minta pendapat ahli,” terangnya.
Masa penyelidikan KPPU akan berakhir sekitar satu bulan lagi. Dari proses penyelidikan yang dilakukan saat ini, Gopprera membuka opsi untuk melakukan penambahan masa penyelidikan terhadap para terlapor. Namun, ia masih menyimpan sejumlah opsi lainnya untuk pengumpulan-pengumpulan bukti dari perusahaan minyak goreng.
“Kalau kita butuh perpanjangan kita akan minta perpanjangan, saat ini belum ada disimpulkan, harus mengacu paa proses penyelidikan kita,” katanya.
“Ada beberapa opsi (untuk pengumpulan data) kita bisa dapat juga dari distributor yang jadi saksi, karena berhubungan dengan para produsen tersebut,” imbuh dia.
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan yang Dipanggil
Kelompok Musim Mas:
PT Agro Makmur Raya
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Musim Mas
PT Megasurya Mas
PT Sukajadi Sawit Internusa
PT Wira Inno Mas
Kelompok Sinar Mas
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology
PT Ivo Mas Tunggal
Kelompok Indofood
PT Salim Inomas Pratama
Kelompok Wilmar
PT Agrindo Indah Persada
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Cahaya Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Multimas Nabati Asahan
Kelompok Royal Eagle Group
PT Sari Agro Aguna Jaya
PT Sari Dumai Sejati
PT Padang Raya Cakrawala
PT Kutai Refinery Nusantara
Kelompok Incasi
PT Incasi Raya
PT SelagoMakmur Plantation
Kelompok Permata Hijau
PT Nagamas Palm Oil Lestari
PT Nubika Jaya
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Permata Hijau Sawit
Kelompok Pasific
PT Pasfic Medan Industri
Kelompok Bina Karya Prima
PT Bina Karta Prima
Kelompok Budi Nabati
PT Budi Nabati Perkasa.
Advertisement
Sinyal Adanya Kartel
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memandang perlu ada penataan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Pasalnya ini berpengaruh besar terhadap penentuan harga dan pasokan minyak goreng kedepannya.
Ukay memandang distribusi hak guna usaha atau kepemilikan lahan kebun sawit saat ini masih belum optimal. Ia menemukan hanya ada segelintir perusahaan yang menguasai sebagian besar lahan sawit di Indonesia.
Dengan demikian, ini bisa menjadi sinyal adanya praktik kartelisasi terkait harga dan pasokan minyak goreng di sisi hilir. Karena, ketika perusahaan terintegrasi hulu-hilir telah menguasai di sisi hulu, itu bisa juga dengan mudah mempengaruhi kondisi pasar di hilir.
“Perilaku kartel ini akan semakin mudah sinyalnya dari hulu saja. Makanya perlu ditata dari hulunya,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Dengan adanya penguasaan oleh sebagian pihak ini, kata dia, juga akan mempersempit peluang persaingan usaha bagi perusahaan lainnya. Malah, ini juga menghambat lahirnya pabrik-pabrik produksi baru.
“Kalau di hulu sudah dikuasai, di hilirnya nanti ada entry barrier, karena pabrik-pabrik baru akan semakin sulit ada, sampai kapanpun industri minyak goreng tak akan berubah apabila sisi hulunya tidak dibenahi,” terangnya.
Informasi, saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan KPPU terkait praktik kartelisasi industri minyak goreng. Sekitar 8 kelompok usaha telah dilakukan pemanggilan dan direncanakan dipanggil kembali untuk melakukan pendalaman.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebut proses ini masih berjalan untuk beberapa waktu kedepan. Ia menyampaikan KPPU masih membutuhkan satu alat bukti tambahan untuk bisa membuktikan adanya praktik kartelisasi di industri minyak goreng.
Sebelumnya, KPPU mencium adanya praktik kartel karena adanya penyesuaian harga minyak goreng kemasan secara bersamaan. Bahkan seiring berjalannya waktu, gonta-ganti kebijakan yang dilakukan pemerintah belum bisa menurunkan harga ke posisi sebelum mengalami kenaikan di akhir 2021.
Belum Bisa Disimpulkan
Dari hasil penyelidikan selama ini, Gopprera mengaku belum bisa menyimpulkan apakah penguasaan lahan sawit berlebih ini akan jadi tanda langsung adanya praktik kartel. Ia masih menunggu prosesnya hingga selesai nanti.
“ita belum bisa menyimpulkan, proses penyelidikan kita masih terus berjalan, hasil akhirnya kita akan simpulkan. Beberapa data yang kita lihat ada perilaku tindakan usaha yang sama di produsen, baik mengenai pasokan maupun harga,” kata dia.
Meski dari data yang dikumpulkan oleh KPPU, belum ada pergerakan yang signifikan sebagai dampak dari larangan ekspor terhadap harga minyak goreng. Meski, harga bahan baku minyak goreng disebut-sebut menurun seiring meningkatkan stok dalam negeri.
Namun, masih belum bisa berdampak terhadap harga minyak goreng curah, kemasan sederhana, hingga kemasan premium di pasaran.
Advertisement