Kakak Bunuh Adik Kandung karena Sakit Hati Ibu Ditelanjangi Terancam 5 Tahun Penjara

Aparat kepolisian memastikan penanganan kasus kakak tikam adik kandungnya sendiri hingga tewas di Dompu sesuai prosedur.

oleh Miftahul Yani diperbarui 01 Jun 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan

Liputan6.com, Dompu - Kasus kakak tikam adik kandungnya sendiri hingga tewas di Kabupaten Dompu, NTB, terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan penanganan kasus tersebut berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar, Selasa (31/5/2022) mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut.

"Pelaku sudah kami tangkap dan sekarang sedang pemeriksaan," kata Adhar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pelaku berinisial A (35) menikam adiknya hingga tewas itu mengarah pada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman paling berat 5 tahun penjara.

Terkait motif kasus kakak bunuh adik kandung itu, Adhar memastikan pihaknya masih mendalami dari pemeriksaan pelaku. Ada kabar bahwa motif A melakukan aksi demikian karena sakit hati dengan korban.

Pada Senin (30/5/2022) dini hari, korban diduga pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Hal itu pun menjadi awal mula pertengkaran mulut antara korban dan ibu kandungnya. Perbuatan korban pun berlanjut dengan memukul dan menelanjangi ibu kandungnya.

"Melihat aksi korban, pelaku emosi sampai berkelahi," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan lengan bagian bawah sampai ketiak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu karena sakit hati lihat aksi korban kepada ibunya," kata Adhar.

Pelaku pun menganiaya adik kandungnya dengan parang. Kini barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan sudah diamankan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kasus Lainnya

Sementara itu, Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka pembunuh Oki Krisman (24), yang peristiwanya diawali adanya percekcokan di antara mereka di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan tiga tersangka pembunuh pemuda tersebut itu berinisial MI (22), RO (25), dan VS (26). Selain itu, menurutnya ada seorang lagi berinisial BE (26) yang masih dicari oleh polisi.

"Motifnya awalnya yakni percekcokan antara korban dan pelaku," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (21/5) malam. Saat itu awalnya para pelaku mendatangi Oki dan seorang korban lainnya yakni Yudi di kawasan Arcamanik.

Setelah mendatangi, para pelaku kemudian terlibat percekcokan dengan Oki dan Yudi. Lantas para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada para korban, baik menggunakan tangan kosong, benda tumpul, maupun benda tajam.

"Yang diamankan salah seorang dari tiga pelaku ini adalah pelaku utama, yang menusuk ada di sini. Korban dan pelaku ini saling kenal," kata Aswin.

"Jadi ini ada kesalahpahaman, selisih paham, ditambah lagi ini pengaruh minuman keras, terjadilah peristiwa seperti ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 huruf 3e Jo 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya