Liputan6.com, Jakarta - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov DKI ternyata tak seluruhnya sempurna. Karena dalam audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya masalah yang harus diperbaiki.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo mengatakan bahwa masih ada sejumlah masalah yang harua dibenahi di antaranya kelebihan bayar dari sisi belanja berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021.
Advertisement
"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan gaji/tunjangan kinerja daerah dan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar Rp4,17 miliar," kata Dede saat rapat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Selain kelebihan bayar, Dede juga menyebut dari hasil audit ditemukan adanya kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Termasuk, kelebihan pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai.
"Kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar," kata Dede.
"Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak Rp3,52 miliar," tambah dia.
Pengelolaan Kas
Terkait pengelolaan kas daerah, BPK juga menemukan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
"Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar sisa dana yang ada pada rekening (escrow) segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan," ungkap Dede.
Sementara dalam lingkup pendapatan, BPK menemukan adanya kelemahan proses penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
Termasuk dalam sisi aset ditemukan juga pencatatan kartu inventaris barang yang tidak mutakhir, kesalahan klasifikasi aset tetap, aset tanah dikuasai oleh pihak ketiga, tanah dalam sengketa, 3.110 bidang tanah belum bersertifikat, serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung perjanjian kerja sama.
Lalu, untuk pengelolaan aset, terdapat juga temuan permasalahan, di antaranya kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda, aset tetap belum ditetapkan statusnya, dan Aset tetap tidak diketahui keberadaannya.
"Pengelolaan aset BPK menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) sebesar 2,17 miliar," sebutnya.
Advertisement
Siapkan Langkah Perbaikan
Terkait sejumlah temuan masalah, pada kesempatan terpisah Gubenur DKI, Anies Baswedan tetap mengapresiasi seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berusaha bekerja dalam upaya pencapaian Opini WTP tersebut.
"Opini WTP ini kami persembahkan kepada segenap masyarakat dan stakeholders di Provinsi DKI Jakarta sebagai wujud kesungguhan segenap jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” kata Anies dikutip dari laman PPDI Jakarta.
Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang dilakukan secara profesional, serta memberikan rekomendasi-rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
“Dengan pendampingan yang dikerjakan bersama, BPK amat memacu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Terdapat lima poin yang ditekankan Gubernur Anies sebagai upaya-upaya perbaikan dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Tahun Anggaran 2021, yaitu:
a. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Planning and Budgeting;
b. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah;
d. Peningkatan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat;
e. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan alhamdulillah pada Tahun 2021 pencapaiannya mencapai 86,34% lebih tinggi dari pencapaian rata-rata nasional yang sebesar 80% serta pencapaian tahun sebelumnya yang mencapai 77,58%.
Penyempurnaan
Gubernur Anies juga menyatakan, Pemprov DKI Jakarta menyadari sepenuhnya bahwa perbaikan pengelolaan keuangan senantiasa memerlukan penyempurnaan dari waktu ke waktu. Karena itu, bimbingan, saran, dan masukan dari BPK RI, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terus diharapkan, agar WTP ini akan menjadi budaya, sehingga berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan yang juga terus ditingkatkan.
“Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan opini WTP sebagai budaya dalam peningkatan tata kelola pengelolaan keuangan dan aset daerah yang mampu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat demi mewujudkan Jakarta Maju Kotanya, Bahagia Warganya," tandasnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement