Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memprotes arah kebijakan fiskal negara sudah meningkatkan layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat. Namun, faktanya di lapangan, masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan perlakuan sebelah mata di berbagai tempat pelayanan kesehatan.
"Bila perlu dirombak agar jaminan perlindungan dan keadilan buat peserta dalam mendapatkan pelayanan. Buat apa ada BPJS Kesehatan kalau perlakuan buat peserta seperti warga negara jelas 2," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Rapat Kerja DPR-RI dengan Pemerintah di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Selasa (31/5).
Advertisement
Tak hanya itu, Said juga mempertanyakan penggunaan alokasi dana untuk sektor pendidikan yang besarnya 20 persen dari APBN setiap tahunnya. Besarnya alokasi tersebut tidak sejalan dengan hasil yang didapat. Faktanya kata Said, mayoritas angkatan kerja nasional hanya lulusan SD dan SMP.
"Tiap tahun kita anggarkan pendidikan 20 persen dari belanja negara, tapi angkatan kerja kita didominasi lulusan SD dan SMP," ungkapnya.
Menurut Said hal ini tidak akan sejalan dengan target pemerintah yang menginginkan tenaga kerja nasional yang berdaya saing. Sebaliknya, dengan kondisi demikian hanya bisa menjadi beban karena kemampuan angkatan kerja yang minim.
"Ini justru akan jadi beban bila usia produktif anak-anak kita tidak terserap di pasar kerja," kata dia.
Untuk itu dia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk berbenah. Sistem pendidikan yang digunakan harus bisa beradaptasi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja di masa depan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Ada UU HPP, DPR Sebut Target Penerimaan Pajak Tahun 2023 Masih Rendah
Selain itu, Banggar DPR juga mempertanyakan target penerimaan pajak negara di tahun 2023 yang hanya sekitar 9,3 persen - 9,59 persen dari PDB. Padahal, rasio penerimaan pajak tersebut sudah didukung dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Secara nominal memang naik karena basis PDB-nya naik. Tapi dari presentasi lebih rendah dengan dengan tahun 2017-2019 yang berada di kisaran 9,7 persen - 10,24 persen," kata dia.
Menurutnya, rendahnya target pemerintah itu seperti mengesampingkan kerja keras bersama untuk melahirkan UU HPP. "Kenyataan ini mengerdilkan UU HPP," ungkapnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Penerimaan Pajak Capai Rp 567,69 Triliun hingga April 2022
Sebelumnya, penerimaan pajak negara hingga April 2022 sudah mencapai Rp 567,69 triliun. Angka penerimaan pajak ini 44,88 persen dari target penerimaan APBN sepanjang tahun ini.
Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa menjelaskan, dalam 4 bulan ini, penerimaan di bulan Februari menjadi yang paling tinggi. Penerimaan pajak di Februari tercatat Rp 245,2 triliun.
"Kalau dilihat per bulan, ada lonjakan tinggi di bulan April," kata Ihsan kata di Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Lonjakan penerimaan di bulan April menjadi yang tertinggi karena jatuh tempo penyampaian SPT tahunan Badan, transaksi ekonomi yang meningkat selama bulan Ramadan dan Lebaran. Termasuk pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 atas THR di bulan April.
"Kita juga sadar ada transaksi ekonomi di lebaran. Ada juga pajak barang impor yang dilakukan pelaku ekonomi kita dan itu ada pajaknya," kata dia.
Sementara itu penerimaan pajak di bulan Januari, Februari dan Maret lebih rendah dari capaian di bulan April. Secara berturut-turut yakni Rp 109,1 triliun, Rp 90,3 triliun dan Rp 123,0 triliun.
Ihsan mengatakan penerimaan pajak sampai bulan April tersebut mengalami pertumbuhan 51,48 persen dibandingkan tahun lalu yang penerimaannya masih rendah akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sampai April basis penerimaan pajak kita lebih baik dari tahun lalu yang masih rendah,"
Rincian Sumber Penerimaan
Sumber penerimaan tersebut berasal dari PPh nonmigas yang mencapai Rp 382,84 triliun atau telah mencapai 54,06 persen dari target. Pendapatan negara dari pos penerimaan PPh migas sebesar Rp 30,66 triliun atau telah me capai 64,8 persen.
Lalu dari sumber PPN dan PPnBM sebesar Rp 192,12 triliun atau 34,65 persen dari target. Sedangkan dari PBB dan pajak lainnya terkumpul Rp 2,43 triliun atau baru 8,17 persen dari target.
Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal mengatakan perolehan kas negara sampai April 2022 sudah semakin mencapai target APBN. Pertumbuhannya tiap bulan pun meningkat.
"Kita lihat relatifli sudah cukup baik dan mudah-mudahan kita bisa terus pertahankan hingga akhir tahun," kata dia.
Secara umum lanjutnya, penerimaan pajak selama 4 buan terakhir konsisten, baik dari seluruh sektoral maupun per jenis pajaknya. Artinya pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik misalnya dari sisi perdagangan internasional yang tumbuh cukup kuat dan sangat baik.
"Pertumbuhan ekonomi sudah membaik karena todak semata-mata penerimaan kita tahun ini tidak hanya didorong dari sumber daya alam tetapi juga dari sektor-sektor lain," kata dia.
Advertisement