Kejari Jakbar: Pengembalian Barang Hasil Sitaan Tidak Dipungut Biaya

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Fariando Rusmand, mengimbau kepada masyarakat untuk mengambil barang-barang yang sempat ditahan karena suatu tindak pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Mei 2022, 19:41 WIB
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, (31/5/2022) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Fariando Rusmand, mengimbau kepada masyarakat untuk mengambil barang-barang yang sempat ditahan karena suatu tindak pidana.

Fariando memastikan, pengembalian barang sitaan kepada pemilik sah tak dipungut biaya alias gratis dengan syarat perkaranya sudah sampai putusan dengan status inkrah.

"Tidak ada pungutan biaya apapun," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Fariando meminta jajaran sesegera mungkin menyerahkan barang bukti sitaan kepada yang berhak jika bunyi petikan putusan dari Pengadilan menyatakan dikembalikan ke pemiliknya.

"Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," ujar dia.


Musnahkan Barang Bukti

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, (31/5/2022).

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, jenis ganja sebanyak 1424,1231 gram, jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Barang-barang disita dari tindak pindana yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.


Rutin

Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan putusan Pengadilan.

‎"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," terang dia.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Infografis Jakarta Gelar Balapan Formula E 2022 di Ancol. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya